Logo Header Antaranews Sumbar

Mantan Sekwan Padangpariaman Divonis Rendah dari Tuntutan

Senin, 23 Maret 2015 20:38 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin memvonis mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Padangpariaman 2009-2014, Sawirman, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Terdakwa yang terjerat dalam korupsi makan dan minum fiktif tamu pimpinan DPRD Padangpariaman pada 2011, divonis hakim selama satu tahun enam bulan penjara, sementara jaksa menuntut enam tahun penjara. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp 50 Juta subsider dua bulan penjara," kata Hakim Ketua Jamaluddin, di Padang, Senin. Majelis hakim tidak mengenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sama dengan tuntutan jaksa kepada Sawirman. Hakim memvonis terdakwa karena terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun berdasarkan dakwaan Primer Pasal 2 Undang-undang yang sama. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman, Budi Prihalda Cs. "Kami mengambil sikap pikir-pikir atas putusan pak hakim," kata keduanya secara bergantian. Usai mendengarkan sikap dari tedakwa dan jaksa, hakim ketua kemudian memberikan waktu selama tujuh hari untuk memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut, kemudian langsung menutup persidangan. Selain Sawirman, dalam kasus ini juga terdapat tiga nama terdakwa lainnya. Yakni mantan Ketua DPRD daerah itu Eri Zulfian, dan dua mantan Wakil Ketua DPRD Yusalman, dan Desril Yani Pasha. Eri Zulfian yang sidangnya digelar sebelum Sawirman, divonis selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp115 juta lebih. Dalam perkara itu, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp493 juta. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026