
Polri : Turki Bakal Deportasi 12 WNI

Jakarta, (Antara) - Pemerintah Turki akan segera mendeportasi sebanyak 12 WNI dari 16 WNI yang ditahan otoritas Turki beberapa waktu lalu. "Informasinya dalam waktu dekat 12 WNI yang di Turki akan dideportasi," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, di Jakarta, Senin. Pihaknya pun akan bersiap untuk memeriksa para WNI tersebut. "Kami siapkan handing over untuk kami lakukan pemeriksaan. Tentu kami bisa segera kembalikan bila memang terbukti tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan," katanya. Pemeriksaan terhadap belasan WNI itu akan dilakukan selama 7x24 jam. "Pemeriksaan akan dilakukan setelah mereka dideportasi. Waktunya 7x24 jam seperti pada pemeriksaan terduga teroris," katanya. Dua belas WNI tersebut termasuk ke dalam rombongan 16 WNI yang ditahan di Turki. Berikut adalah nama-nama keenam belas WNI yang dirilis oleh Polri. Mereka kini masih berada rumah penampungan sementara di Turki. 1. Ririn Andrian Sawir 2. Qorin Munadiyatul Haq 3. Nayla Syahidah 4. Jauza Firdaus Nuzula5. Ikrimah Waliturohman 6. Alya Nur Islam 7. Agha Rustam Rohmatullah8. Abdurahman Umarov 9. Tiara Nurmayanti Marlekan 10. Syifa Hidayah Kalashnikova 11. Daeng Stanzah 12. Ifah Syarifah 13. Ishaq 14. Asiyah Mujahidah 15. Aisyahnaz Yazmin 16. Muhammad Ihsan Rais Keenam belas WNI itu ditangkap pada 4 Maret 2015 oleh pihak keamanan Turki ketika hendak menuju Suriah. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
