Jakarta, (Antara) - Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) meminta pemerintah mempercepat perizinan pengusahaan hutan berbasis masyarakat adat dan komunitas lokal agar masyarakat setempat dapat mengelola hutan secara lestari dan aman. "Masyarakat memerlukan jaminan bahwa hutan adatnya tidak akan diganggu oleh perusahaan atau pihak mana pun," kata Anggota Presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Jawa, Sungging Septivianto dalam lokakarya yang bertajuk "Menyikapi Perubahan Kelembagaan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang Terkait Perubahan Iklim" yang didukung oleh Perkumpulan untuk Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Perkumpulan HuMa) Indonesia, Jakarta, Kamis. Sungging Septivianto mengatakan perizinan itu akan menjamin hak masyarakat untuk mengelola dan memberdayakan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga tidak ada pengambilalihan fungsi oleh perusahaan ataupun industri. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah dapat mencegah konflik yang kerap terjadi karena mempertahankan dan memperebutkan lahan hutan yang berada di lingkungan masyarakat setempat. Ia mengatakan terkait perhutanan sosial, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 menargetkan 7,9 juta hektare hutan dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kesejahteraannya. Akan tetapi, lanjutnya, data yang dimiliki Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) menunjukkan bahwa upaya pencapaian target yang ditempuh melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) serta Hutan Tanaman Rakyat (HTR) baru tercapai sekira 17,5 persen. "Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar akibat lemahnya tata kelola hutan di daerah," ujarnya. Senada dengan Sungging, Anggota Presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Kalimantan Hadi Irawan mengatakan pemerintah perlu mendorong pemanfaatan kawasan hutan negara dan hutan adat yang sesuai fungsi dan saling menghormati antara pemerintah dengan masyarakat adat. "Hak masyarakat ini harus dilindungi karena hidup mereka bergantung pada hutan dan sumber daya alamnya," ujar Hadi Irawan.Jaminan Konstituen Kamar Masyarakat DKN dari Regio Bali dan Nusa Tenggara Apolos Dewa Praingu mengatakan pemerintah harus memberikan jaminan penyediaan ruang kehidupan bagi masyarakat oleh negara dan keleluasaan menjalankan sistem hidup yang tertata dengan kearifan lokalnya. Apolos Dewa mengatakan jaminan itu merupakan prasyarat pengelolaan hutan dan perlindungan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Menurut dia, pengembalian penguasaan tanah hutan kepada rakyat tidak menyebabkan kerusakan sepanjang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional, serta pemerintah daerah menjalankan mandatnya masing-masing untuk menjamin terjaganya daya dukung lingkungan dan fungsi-fungsi hutan. (*/jno)
Berita Terkait
Wako Fadly Amran : ORARI punya peran penting percepat koordinasi saat bencana
Minggu, 18 Januari 2026 11:22 Wib
Pemprov Sumbar percepat pendataan warga agar bisa terima bantuan sosial
Kamis, 15 Januari 2026 15:29 Wib
Sumbar percepat pendataan warga agar bisa terima bantuan sosial
Rabu, 14 Januari 2026 18:43 Wib
BNPB percepat pembangunan hunian dan operasi modifikasi cuaca Sumatera
Rabu, 14 Januari 2026 11:00 Wib
Menhan bentuk Satgas Kuala untuk percepat pemulihan pasca bencana
Jumat, 2 Januari 2026 14:09 Wib
Mendagri: Percepat pendataan rumah rusak akibat bencana di Sumatera
Senin, 29 Desember 2025 15:32 Wib
15 batalyon TNI dikirim ke Sumatera percepat bangun jembatan dan hunian
Senin, 29 Desember 2025 12:04 Wib
Polri tambah alat berat percepat penanganan bencana di Sumbar
Minggu, 28 Desember 2025 17:37 Wib
