
Agam Belum Terapkan Larangan Penggunaan Cantrang

Lubuk Basung, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), belum menerapkan Peraturan Menteri (Permen) No 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan cantrang atau jenis trawl yang telah dimodifikasi untuk menangkap ikan. "Kami belum menerapkan Permen No 2 tahun 2015 ini, karena masih melakukan pendataan alat tangkap kategori pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets)," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Agam, Ermanto di Lubuk Basung, Kamis. Saat ini, DKP Kabupaten Agam sedang mendata alat tangkap kategori pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Dalam pendataan ini, DKP Kabupaten Agam melibatkan Keamanan Laut (Kamla), Satpol Air Polres Agam dan lainnya dengan jumlah sebanyak 10 orang. Apabila ditemukan alat tangkap kategori pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets), maka DKP Kabupaten Agam akan mencarikan solusi dan akan memberikan bantuan alat tangkap sesuai kebutuhan nelayan. "Ini bertujuan agar tidak memutus mata pencaharian dari nelayan yang ada di Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara," katanya. Pada 2015, tambahnya, DKP Kabupaten Agam menganggarkan dana sebesar Rp700 juta untuk pengadaan mesin motor tempel. Dana ini telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Kabupaten Agam memiliki garis pantai sepanjang 43 kilometer, memiliki sebanyak 442 unit alat tangkap dengan rincian yakni, payang sebanyak 39 unit, pukat pantai sebanyak 45 unit. Lalu, jaring insang atau tramel net sebanyak 95 unit, bagan sebanyak 18 unit, pancing tonda sebanyak 39 unit dan pancing lainnya sebanyak 206 unit. Sementara jumlah nelayan sebanyak 2.780 orang yang terdiri dari nelayan penuh sebanyak 1.689 orang, nelayan sambilan sebanyak 561 orang dan nelayan perairan umum sebanyak 530 orang. (*/ari)
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
