Logo Header Antaranews Sumbar

Aturan KYC Diharapkan Longgar Bagi Sektor Mikro

Rabu, 11 Maret 2015 11:15 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Chairman of the SOEs Economy Task Force Destry Damayanti menilai aturan "KYC" atau Know Your Costumer yang diterapkan oleh regulator untuk sektor perbankan, dapat lebih longgar khususnya bagi sektor mikro. "Kepada otoritas perbankan, aturan bank yang terkait KYC diharapkan bisa lebih lunak lagi," ujar Destry saat menjadi pembicara dalam Microfinance Forum di Jakarta, Rabu. Menurut Destry, dengan pengurangan pengetatan aturan KYC, maka pelaku usaha mikro bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan. Saat ini, lanjutnya, pelaku usaha mikro mengalami kesulitan mendapatkan pembiayaan dari bank karena aturan KYC yang ketat, sehingga umumnya mereka meminjam dari koperasi. "Basicly (pada dasarnya) mereka itu sektor informal, akan susah kalau mau menerobos sektor formal," ujar Destry. Destry menuturkan, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sangat identik dan erat kaitannya dengan koperasi yang memang secara umum berbasis informal. Apalagi dengan dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, tantangan di sektor mikro akan semakin besar seiring dengan semakin banyaknya lembaga pembiayaan asing yang masuk ke Tanah Air. "MEA sudah tidak bisa dihindari lagi. Salah satu problem di industri kecil adalah akses ke pasar. Perlu terobosan karena menembus market baru itu tidak gampang," kata Destry. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026