Jaksa Agung: Jangan Curigai Penanganan Kasus BG

id Jaksa Agung: Jangan Curigai Penanganan Kasus BG

Jaksa Agung: Jangan Curigai Penanganan Kasus BG

HM Prasetyo

Jakarta, (Antara) - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta semua pihak tidak mencurigai kejaksaan dalam menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan, karena akan dikerjakan secara profesional. "Ya, kita tidak usah bercuriga seperti itulah. Kita sudah sepakat bahwa penanganan perkara harus secara objektif, profesional, dan proporsional," katanya di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, langkah pertama kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu berkasnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditambahkan, sebelumnya sudah ada semacam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. "Bahwa, ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak, maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu," katanya. Saat ditanya wartawan apakah Kejagung akan mengeluarkan "deponeering", ia menegaskan penggunaan "deponeering" tidak boleh sembarangan, tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Penerapan deponeering suatu perkara oleh Jaksa Agung hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum," katanya. Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung setelah berkas permohonan kasasinya atas putusan praperadilan ditolak. Kemudian KPK tidak mengambil langkah luar biasa peninjauan kembali karena melihat peraturan KUHAP bahwa penyidik tidak bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). (*/sun)