Logo Header Antaranews Sumbar

Mantan Sekwan Solok Selatan Jalani Sidang Perdana

Kamis, 26 Februari 2015 20:54 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Aswis (50), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis. Aswis terseret kasus dugaan korupsi dana pengadaan jasa pelayanan adminitrasi kantor dan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Solok Selatan pada 2013. Selain Aswis, dalam kasus itu juga terdapat terdakwa lainnya Gusni Fitri (42) sebagai rekanan, namun disidang dalam berkas terpisah. "Terjeratnya kedua terdakwa berawal saat DPRD Solok Selatan melakukan pengadaan pekerja jasa kebersihan kantor dengan anggaran sebesar Rp637 uuta, untuk sekitar 40 orang tenaga pekerja, pengadaan peralatan, dan bahan-bahan kebersihan lainnya," kata Jaksa Penuntut Umum David J Cs. Ia menjelaskan, dalam proyek itu pada 15 April 2013 ditetapkan CV. Riri Prima Jaya dengan pimpinan Gusni Fitri, sebagai pemenang proyek pengadaan dengan penawaran, sebesar Rp632 juta. Setelah ditetapkan pemenang, kemudian dilakukan penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan dengan jangka waktu proyek 10 bulan, periode Januari hingga Oktober 2013 lalu. Beberapa item item kontrak itu adalah gaji pekerja sbesar Rp1.350.000 per orang setiap bulan, Jamsostek sebesar Rp7,3 juta untuk 40 pekerja, dan "over head" senilai Rp27,3 juta. Hanya saja, kata jaksa, dalam realisasinya tenaga pembersih atau cleaning service sesuai yang diadakan hanya sebanyak 14 orang saja, berdasarkan perintah dari terdakwa Aswis. Selebihnya tujuh orang ditunjuk sebagai sopir, 12 orang menjadi satpam, dan tujuh lainnya menjadi tenaga adminitrasi. "Perbuatan terdakwa Aswis membagi-bagi 40 orang tenaga pembersih menjadi supir, satpam dan tenaga adminitrasi tersebut telah menyalahi aturan dan tidak sesuai kontrak," katanya. Jaksa juga mengatakan, penetapan honor tenaga pembersih yang dilakukan sesuai kontrak Rp1.350.000 per orang setiap bulannya, menyalahi aturan Bupati Solok Selatan Nomor 26 tahun 2013 tentang Standar Satuan Biaya Pemda Solok Selatan tahun 2013, yang menyatakan bahwa pegawai tanaga kontrak per bulannya hanya menerima honor Rp500.000. Selain itu, katanya, Aswis juga mengetahui berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran maupun (DPA), dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) 2013, tidak terdapat anggaran untuk pekerjaan satpam, supir, dan tenaga adminitrasi melalui pihak ketiga, seperti yang dilakukannya. Sedangkan terdakwa Gusni Fitri, juga telah bekerja tidak sesuai kontrak kerja yang telah dibuat. Terdakwa hanya membayar gaji 40 pekerja sebesar Rp1 juta per bulannya, dan tidak membayarkan Jamsostek. "Terdakwa Aswis mengetahui tindakan Gusni itu, namun tetap mencairkan dana kontrak tersebut sebanyak Rp252 juta pada tahap pertama dan selebihnya pada tahap ke dua," jelasnya. Atas kejadian itu perbuatan terdakwa Aswis, diduga telah memperkaya terdakwa Gusni Fitri dari gaji pekerja sebesar sebesar Rp140 juta, dan iuran jamsostek yang tidak dibayarkan sebesar Rp5,1 Juta. Berdasarkan hasil audit badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp145,1 juta. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan pidana karena melangggar Pasa 2 ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai mendengakan pembacaan dakwaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang yang diketuai Hakim Sapta Diharja, beranggotakan Hakim Jamaluddin, dan M Takdir, memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026