Jakarta, (Antara) - Musisi senior Fariz Rustam Munaf (56) segera menjalani sidang dugaan penggunaan narkoba setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap kedua berkas berita acara pemeriksaan ke kejaksaan. "Sudah dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo di Jakarta Selasa. Hando menuturkan penyidik kepolisian menyerahkan tersangka, berkas BAP dan barang bukti kepada kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Setelah dilimpahkan tahap kedua, kejaksaan yang berwenang untuk menyerahkan kepada pengadilan. Hando menuturkan pasal yang dipersangkakan kepada Fariz yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111 terkait kepemilikan ganja, Pasal 112 tentang kepemilikan heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. Sebelumnya, Polrestro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa (6/1) dini hari. Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, sabu dan ganja. Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap sabu (bong). (*/sun)
Berita Terkait
Dubes tantang Gubernur Sumbar buat RM Padang di Norwegia
Senin, 29 Agustus 2022 16:23 Wib
Islamic Centerjadi DTW, lima RM dapat bantuan sertifikasi halal
Senin, 4 April 2022 21:40 Wib
Tampilan mini "Kotak Musik Project: The Symphony of Fariz RM"
Selasa, 2 Maret 2021 7:20 Wib
Sebar foto syur mantan pacarnya, RM ditangkap polisi dan dijerat UU ITE
Jumat, 19 Februari 2021 20:37 Wib
Fariz RM, Deddy Dhukun, Mus Mujiono, dan Tony Wenas rilis lagu religi, tercipta dari optimisme hadapi pandemi
Jumat, 29 Januari 2021 11:11 Wib
Bakal Ada Fariz RM di Festival Pasa Harau
Kamis, 24 Agustus 2017 15:47 Wib
Peneliti Diskusikan RM Padang di PPI Inggris
Rabu, 30 September 2015 10:59 Wib
Brigjen TNI (Mar) RM Trusono Jabat Danpasmar-2
Rabu, 14 Januari 2015 15:48 Wib