
Pemohon Uji UU Arbitrase Perbaiki Permohonannya

Jakarta, (Antara) - Pemohon Undang-Undang UU Arbitrase, Direktur PT. Indiratex Spindo, Ongkowijoyo Onggowarsito memperbaiki permohonannya sesuai saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. "Di sini saya mencoba untuk memberikan gambaran tentang kerugian konstitusional daripada pemohon," ujar kuasa hukum pemohon, Fahmi Bachmid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (16/2). Dalam perbaikan permohonan, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menjelaskan telah memperbaiki permohonannya sesuai saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Pemohon memohon pengujian UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) terkait aturan mengenai batas akhir penyerahan pendaftaran atau putusan Arbitrase Internasional. Dalam persidangan kali ini pemohon menguraikan hak konstitusional pemohon yang terlanggar di antaranya adalah hak untuk menempuh pembatalan kepada putusan arbitrase internasional yang tidak pernah dapat dilakukan pemohon, Sementara itu menurut pemohon gugatan pembatalan secara formal tidak dapat diterima karena melebihi tenggang waktu 30 hari setelah putusan arbitrase didaftarkan di pengadilan negeri, hal itu akibat dari UU Arbitrase yang tidak mewajibkan Pengadilan Negeri Jakarta memberitahukan batas akhir kepada pihak-pihak terkait. Pemohon juga memperbaiki petitum permohonannya yaitu meminta agar Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase dinyatakan konstitusional bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun kedua pasal tersebut akan dinyatakan sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat dan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 30 hari sejak tanggal putusan arbitrase dijatuhkan, jelas Fahmi. Pemohon merupakan salah satu pihak yang diputus dalam putusan arbitrase internasional pada tanggal 14 Desember 2012, yakni putusan The International Cotton Association yang ada di Liverpool. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
