Logo Header Antaranews Sumbar

Sundring Pimpinan PDS

Minggu, 15 Februari 2015 13:10 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Musyawarah Nasional II Partai Damai Sejehtara (PDS) di Jakarta pada 13-14 Februari 2015 menetapkan Sundring Pantja Djati sebagai ketua umum periode 2015-2020 menggantikan Deny Tewu. Informasi yang dihimpun Antara di Jakarta, Minggu menyebutkan, Sekjen PDS dijabat oleh Apri Sukandar yang pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDS. Sedangkan ketua umum sebelumnya, Deny tewu menjabat Ketua Dewan Pembina PDS. Terpilihnya Sundring yang juga guru besar Universitas Petra Surabaya itu setelah mendapat dukungan penuh dari 33 DPW PDS se-Indonesia. Musyawarah Nasional (Munas) II PDS sebagai langkah untuk konsolidasi, sekaligus memilih ketua umum yang baru. Munas PDS dengan tema "Memperjuangkan Damai Sejahtera Untuk Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945" dibuka oleh Ketua Umum PDS periode 2010-2015 Denny Tewu di Jakarta, Jumat (13/2). Denny yakin sebagai penggagas dan pendiri PDS, ke depannya partai ini akan mendapatkan tokoh seperti yang diharapkan. Seperti PDS masa itu yang mendapatkan Ruyandi Hutasoit yang mampu mengangkat nama PDS. Denny Tewu tidak mencalonkan diri lagi menjadi ketua umum periode 2015-2020 dengan alasan demi kaderisasi di dalam partai itu. "Saya tidak maju lagi. Alasannya saya kira karena anggota PDS ingin ketua baru untuk penyegaran partai," kata Denny Tewu. PDS adalah salah satu partai politik di Indonesia yang berazaskan Pancasila dan didirikan pada 1 Oktober 2001. Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Undang Undang Partai Politik (UU Parpol) Nomor 31 Tahun 2002 tentang syarat kelengkapan pengurus dan cabang partai di minimal 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota pada provinsi tersebut serta 25 persen kecamatan dari kabupaten. PDS didaftarkan dengan 18 provinsi (syarat minimal adalah 15 provinsi) dan dinyatakan lolos sebagai partai politik berbadan hukum berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Agustus 2003 bersama 17 partai politik lainnya (dari 237 parpol yang mendaftar). Dengan pemenuhan persyaratan itu, PDS berhak mengikuti mengikuti Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004 PDS memperoleh 2.424.319 suara atau 2,14 persen dari total perolehan suara dengan mendapatkan 13 kursi di DPR sehingga berhak membentuk satu fraksi. Namun Pemilu 2009 PDS hanya memperoleh 1.541.592 suara atau 1,48 persen dari total perolehan suara sehingga kurang dari 2,5 persen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh aturan ambang batas pemilu. Akibatnya PDS kehilangan semua kursi dalam Dewan Perwakilan Rakyat. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026