
KSPI: Pengusaha Harus Taati Persyaratan Penangguhan UMP

Jakarta, (ANTARA) - Presiden Dewan Eksekutif Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pengusaha harus menaati persyaratan-persyaratan penangguhan (UMP) sebagaimana tercantum dalam Permenaker No.231/2003. "Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sebanyak 1.312 perusahaan meminta penangguhan UMP kepada pemerintah. Tindakan itu memancing konflik baru dengan pekerja dan itu provokasi," kata Said Iqbal usai konferensi pers "Refleksi Akhir Tahun 2012" di Jakarta, Kamis. Dalam aturan Permenaker No.231/2003, disebutkan syarat-syarat penangguhan UMP seperti kerugian perusahaan selama 2 tahun berturut-turut yang diaudit akuntan publik dan persetujuan dari para pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Menurut dia, permohonan penangguhan pembayaran UMP dilakukan sendiri-sendiri tiap perusahaan, bukan kolektif yang diorganisir Apindo, ke Disnaker setempat setelah memenuhi syarat Permenaker tersebut. "Apindo mengorganisir penangguhan UMP bersama. Seharusnya serikat pekerja dipanggil dan diajak negosiasi," kata dia. Karena itu, KSPI bersama dengan Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan akan melakukan demonstrasi besar-besaran pada pertengahan Januari 2013 mendatang untuk menentang penangguhan UMP yang diajukan sejumlah pengusaha. "Karena, penangguhan tersebut dinilai tidak sesuai peraturan," ujar dia. KSPI,lanjut dia, akan mempersiapkan aksi besar-besaran pada tengah Januari 2013 di seluruh kantor Gubernur se-Indonesia agar Gubernur, Bupati, Walikota menolak penangguhan UMP yang tidak memenuhi syarat tersebut. Di sisi lain, kata dia, untuk mengangkat kelas pekerja ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, melalui pendidikan. Untuk mendapatkan pendidikan yang layak pasti dengan upah. Bagaimana buruh bisa menyekolahkan anaknya sampai perguruan tinggi kalau upahnya saja hanya cukup untuk kebutuhan biaya hidup sehari-hari. "Kami ingin supaya upah buruh itu layak sehingga anak buruh dapat mengakses pendidikan hingga perguruan tinggi," ujar dia. Kedua, advokasi anggaran negara. KSPI meminta kepada pemerintah untuk mengadakan bursa kerja dimana para buruh dilatih ulang sehingga mereka mempunyai kemampuan berwiraswasta. Terakhir, lanjutnya, kuota pendidikan gratis perguruan tinggi. Pendidikan gratis itu tidak hanya pada tingkat SMU tapi hingga perguruan tinggi. "Pemerintah harus memberikan kuota pendidikan gratis di perguruan tinggi. Tentu dengan kualifikasi serta persyaratan yang ditentukan," kata dia. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
