
Razia Warung Kelambu

Pada minggu awal Ramadhan 1430 H ini, masih saja ditemukan warung-warung kelambu yang menjual makanan dan minuman di siang hari Ramadhan. Malah sepertinya ada warga yang seolah tidak ambil pusing dan tidak merasa bersalah menjual makanan dan minuman di siang hari Ramadhan.Para pemilik warung nasi bahkan ada yang dengan santai menjual makanan dan minuman kepada masyarakat pembeli yang tidak berpuasa pada bulan suci Ramadhan ini. Pemandangan seperti ini sangat mudah ditemukan di tempat-tempat keramaian dan tempat-tempat umum, seperti pasar dan terminal.Untuk menutupi ulah dan tindakan mereka, pemilik warung nasi hanya memberi penutup di depan warung, namun kalau diperhatikan dengan baik, jelas-jelas mereka sebenarnya beroperasi layaknya sebelum Ramadhan. Pengunjungnya pun cukup mencengangkan, mereka bukannya orang-orang yang menurut ajaran Islam dibolehkan untuk tidak berpuasa, justru kewajiban puasa itu seharusnya berada di pundak mereka.Dalam ajaran Islam, ada kategori orang-orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa, yakni Orang yang safar (dalam perjalanan) harus menggantinya di bulan lain. Orang yang sedang sakit yang dapat berdampak pada keselamatan fisik, wanita hamil dan ibu menyusui, orang yang lanjut usia bisa bayar fidyah. Orang yang mengalami keletihan dan kehausan yang berlebihan yang dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal, dan orang yang dipaksa (ikrah) tidak berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka, tapi wajib mengqadha.Namun dari kasus-kasus yang kita lihat, kebanyakan pengunjung warung kelambu adalah orang yang berbadan sehat dan tidak masuk kategori orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa. Melihat fenomena sosial ini, pemerintah daerah dan stakeholders tentu sangat diharapkan untuk cepat mengambil sikap dan tindakan. Beberapa daerah, memang sudah menyusun agenda untuk melakukan razia pekat ini. Namun, munculnya tindakan setelah ada kasus adalah tindakan terlambat. Padahal mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. Razia pekat yang digelar petugas selama ini seringkali dilakukan setelah minggu pertama dan minggu kedua Ramadhan. Pada saat petugas menggelar razia, seringkali menemukan kendala yakni banyaknya para pemilik warung yang menolak menutup warung dengan alasan ekonomi. Selain itu, kok baru sekarang dilarang, di awal-awal dulu tidak.Kendala seperti ini sudah umum ditemukan setiap tahun saat patugas menggelar razia pekat pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu, sebelum terlambat, alangkah baiknya petugas berwenang melakukan razia sejak awal-awal Ramadhan, sehingga tidak ada alasan untuk menolak tindakan petugas.Namun dari kasus-kasus pekat yang terjadi pada bulan Ramadhan ini, yang terpenting adalah perlunya memupuk kesadaran masyarakat muslim untuk melakukan ibadah puasa Ramadhan, sebuah kesadaran yang benar-benar datang dari panggilan hati. Jika pun ada yang tidak berpuasa sesuai ajaran agama, tetaplah harus menghormati orang yang berpuasa. (***)
