Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Nurlina K menyatakan Wali Kota, camat yang menjadi Tim Kampanye maupun juru kampanye (jurkam) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang yang diselanggarakan pada 15 hingga 26 Oktober 2013 agar mengambil cuti.
"Apabila wali kota berkampanye harus mendapatkan izin cuti dari Mendagri melalui gubernur dan mendapatkan izin dari Presiden," katanya di Padang, Rabu.
Menurut dia, Wali Kota dan camat maupun penyelenggara harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Kota Padang.
"Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 80 pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye," tambahnya.
Jika hal ini dilanggar bisa dikenakan penjara minimal 1 bulan maksimal 6 bulan atau denda 6 Juta, tambahnya, disamping itu juga dapat merugikan salah satu pasangan calon bisa dikenakan sanksi.
Ia mengatakan, ratusan anggota Panwaslu diturunkan dalam mengawasi kampanye Pilkada sepuluh pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Padang,
"Anggota Panwas yang akan diturunkan terdiri dari ketua dan sekretaris panwas tingkat kecamatan, ditambah dengan staf dan anggota maupun pengurus Panwas tingkat Kota," katanya.
Menurut dia, Panwaslu mengawasi jalannya kampanye Pilkada sesuai dengan waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang.
"Anggota yang turun jelas dibekali surat tugas dan harapan kami mereka melaksanakan tugas dengan baik," katanya.
Panwaslu tetap melakukan tindakan jika ditemukan pelanggaran dari para calon yang maju, peraturan harus ditegakan.
"Dalam penegakan peraturan yang telah memiliki payung hukum yang jelas, termasuk pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, sesuai tugas dan fungsi Panwaslu, penindakan akan tetap dilakukan jika terjadi pelanggaran dalam Pilkada yang dilakukan baik oleh pasangan calon ataupun tim sukses," tegas Nurlina K.
Ia menambahkan, tugas Panwaslu adalah pengawasan dan penindakan, dan peraturan tidak bisa ditorelir, dimana jika ada yang salah itu tetap dikatakan salah.
"Penindakan terhadap pelanggaran Pilkada tidak hanya melibatkan Panwaslu, namun juga akan bersama-sama dengan tim Gakumdu, yang diantaranya ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian, hingga Kantor Keselamatan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," katanya.(*dy)
Berita Terkait
Pemkot Padang Panjang bangun jembatan darurat di Tanjung (Video)
Sabtu, 18 Mei 2024 17:14 Wib
Gubernur Mahyeldi Lantik Andree Harmadi Algamar Sebagai Penjabat Walikota Padang
Sabtu, 18 Mei 2024 5:30 Wib
Dibangun Semen Padang, Gua Kelelawar Padayo diresmikan Walikota
Senin, 13 Mei 2024 8:40 Wib
KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
329 calon haji 2024 Bukittinggi resmi mulai Manasik
Kamis, 18 April 2024 15:32 Wib
Ribuan masyarakat Padang Panjang ramaikan shalat Ied di lapangan Khatib Sulaiman (Video)
Rabu, 10 April 2024 14:37 Wib
Padang Panjang terima bantuan untuk petani terdampak erupsi Marapi dari Bank Nagari
Jumat, 5 April 2024 9:13 Wib
PWI Padang Panjang buka puasa bersama Pj. Walikota
Jumat, 5 April 2024 9:07 Wib