Panwaslu: Walikota Jadi Jurka Pilkada Harus Cuti

id Panwaslu: Walikota Jadi Jurka Pilkada Harus Cuti

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Nurlina K menyatakan Wali Kota, camat yang menjadi Tim Kampanye maupun juru kampanye (jurkam) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang yang diselanggarakan pada 15 hingga 26 Oktober 2013 agar mengambil cuti.

"Apabila wali kota berkampanye harus mendapatkan izin cuti dari Mendagri melalui gubernur dan mendapatkan izin dari Presiden," katanya di Padang, Rabu.

Menurut dia, Wali Kota dan camat maupun penyelenggara harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Kota Padang.

"Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 80 pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye," tambahnya.

Jika hal ini dilanggar bisa dikenakan penjara minimal 1 bulan maksimal 6 bulan atau denda 6 Juta, tambahnya, disamping itu juga dapat merugikan salah satu pasangan calon bisa dikenakan sanksi.

Ia mengatakan, ratusan anggota Panwaslu diturunkan dalam mengawasi kampanye Pilkada sepuluh pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Padang,

"Anggota Panwas yang akan diturunkan terdiri dari ketua dan sekretaris panwas tingkat kecamatan, ditambah dengan staf dan anggota maupun pengurus Panwas tingkat Kota," katanya.

Menurut dia, Panwaslu mengawasi jalannya kampanye Pilkada sesuai dengan waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang.

"Anggota yang turun jelas dibekali surat tugas dan harapan kami mereka melaksanakan tugas dengan baik," katanya.

Panwaslu tetap melakukan tindakan jika ditemukan pelanggaran dari para calon yang maju, peraturan harus ditegakan.

"Dalam penegakan peraturan yang telah memiliki payung hukum yang jelas, termasuk pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, sesuai tugas dan fungsi Panwaslu, penindakan akan tetap dilakukan jika terjadi pelanggaran dalam Pilkada yang dilakukan baik oleh pasangan calon ataupun tim sukses," tegas Nurlina K.

Ia menambahkan, tugas Panwaslu adalah pengawasan dan penindakan, dan peraturan tidak bisa ditorelir, dimana jika ada yang salah itu tetap dikatakan salah.

"Penindakan terhadap pelanggaran Pilkada tidak hanya melibatkan Panwaslu, namun juga akan bersama-sama dengan tim Gakumdu, yang diantaranya ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian, hingga Kantor Keselamatan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," katanya.(*dy)