
DPRD BUKITTINGGI AKAN LAHIRKAN 15 PERDA TAHUN 2012

Bukittinggi, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi tahun ini menargetkan mampu melahirkan 15 peraturan daerah (perda)."Saat ini sebanyak tiga rancangan peraturan daerah telah dibahas secara resmi pada sidang paripurna dewan," kata Ketua DPRD Kota Bukittinggi Rachmat Aris di Bukittinggi, Rabu.Ia menyebutkan, ketiga ranperda tersebut yakni tentang Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE), tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, dan tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)."Dengan adanya Perda tentang LPSE tersebut akan dapat menekan peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata dia.Dia menjelaskan, peluang KKN dapat ditekan dengan adanya perda tersebut karena kesempatan bertatap muka antara penjabat publik sebagai pengguna dengan pihak penyedia barang dan jasa dalam layanan pengadaan tidak ada."Perda tentang LPSE itu merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Bukittinggi yang berwawasan teknologi dan informasi," katanya.Dikatakannya, Ranperda tentang PDAM bertujuan untuk memperbaiki kondisi PDAM yang dinilai masih belum maksimal dalam pelayanan air minum dan air bersih kepada masyarakat."Ranperda tentang PDAM disusun untuk menata kembali regulasi PDAM dalam rangka meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Aris.Ia menilai penyusunan Ranperda tentang PDAM dibuat karena regulasi yang telah ada tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ini.Menurut dia, Ranperda tentang Pedagang Kaki Lima bertujuan supaya kehadiran mereka dapat memberi nilai tambah atau bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian serta terciptanya lingkungan yang baik dan bersih."Pada 2011 Dewan telah melahirkan sebanyak 15 perda dan telah dijalankan dengan baik. Mudah-mudahan pada ranperda saat ini menjadi lembaran peraturan daerah yang sah sehingga menjadi bermanfaat," katanya. ***
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
