Logo Header Antaranews Sumbar

ANGGARKAN DAN PENGAWASAN ANGGARAN PEMERINTAH

Selasa, 23 Agustus 2011 15:44 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPRD, Syamsul Bahri, SH

Anggaran merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan merupakan suatu hal yang merupakan hak paten untuk menggerakkan dalam berbagai kegiatan yang ada dalam pemerintah. APBD disini merupakan alokasi yang diperuntukan atau digunakan dalam satu tahun. Sehingga DPRD mempunyai tugas sebagai penganggaran dan pengawasan dalam pelaksanakan dana APBD untuk satu tahun kedepan.Pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan anggaran daerah pada dasarnya dimaksud agar setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah berdampak terhadap kepentingan dan kebutuhan publik dan dapat bertanggung jawab kepada publik.Disini maka perlu adanya peran DPRD dalam pengawasan bagi pemerintah selaku pelaksana. DPRD Kab.Pasaman Barat mempunyai peran dalam melakukan pengawasan dana APBD yang terbatas. Perlu adanya pengawasan yang ketat karena dalam pengawasan ini dana sangat rentan dan sensitif menyangkut kemaslahatan masyarakat luas di Kab.Pasaman barat.Dari alokasi dana yang dianggarkan harus sampai kepada masyarakat dari kebutuhan yang ada dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam hal pendidikan dan kesehatan.DPRD Kab.Pasaman Barat dalam melakukan upaya kontrol pelaksanaan APBD Kab.Pasaman Barat disektor pendidikan dan kesehatan metode pengawasan dana APBD dengan melakukan seperti :Rapat kerja, Hearing atau dengar pendapat, Sidak ketempat dinas pendidikan dan dinas kesehatan juga terhadap dinas lainya yang menyangkut penggunaan APBD. (Altas)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026