
Kemenperin Usulkan BMDTP untuk Industri Galangan Kapal

Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Perindustrian akan mengembangkan klaster industri perkapalan nasional melalui pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku kapal nasional. "Selama ini, impor kapal secara utuh tidak dikenakan bea masuk dan bagi sektor industri nasional sangat tidak menguntungkan. Sedangkan impor bahan baku kapal masih dikenakan bea masuk," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Anshari Bukhari di Jakarta, Rabu. Untuk mengembangkan klaster industri perkapalan nasional, menurut Anshari, Kemenperin akan mengusulkan pemberian BMDTP bagi bahan baku kapal yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. "Insentif BMDTP mampu meningkatkan investasi dan peningkatan produksi kapal di industri dalam negeri. Sektor hulu pada industri galangan kapal memerlukan investasi tinggi dan memerlukan analisis yang baik," papar Anshari Bukhari. Sedangkan Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan jumlah industri galangan kapal nasional mencapai 250 perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 700.000 "deadweight tonnage" (dwt) dan kapasitas "graving dock" (reparasi kapal) sebesar 10.000.000 dwt. "Kemampuan kapasitas produksi galangan kapal nasional baru mencapai 50.000 dwt dan kapasitas 'graving dock' hanya 150.000 dwt. Padahal, potensi industri perkapalan nasional sangat besar dan daya saingnya masih perlu ditingkatkan," ujarnya. Hidayat menyebutkan, hingga 2015 industri perkapalan nasional diharapkan mampu membangun kapal dengan kapasitas 85.000 dwt. "Pada 2015, industri galangan kapal bisa membuat kapal berkapasitas 85.000 dwt dan bertambahnya jumlah fasilitas 'dock' untuk perbaikan kapal sampai dengan ukuran 150.000 dwt. Tumbuhnya industri bahan baku dan komponen kapal akan memasok kebutuhan komponen kapal dalam negeri," tuturnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
