
Dinas TRTB Padang Terbitkan 869 IMB

Padang, (Antara) - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah menerbitkan 869 Izin Membangun Bangunan (IMB) dan 310 Keterangan Rencana Kota (KRK) selama 2014. "Dari jumlah IMB dan KRK yang diterbitkan selama tahun 2014 itu mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp11,728 miliar dari target yang diberikan sebanyak Rp11,5 miliar," kata Kepala Dinas TRTB Kota Padang, Afrizal di Padang, Rabu. Kendati pada 2014 pihaknya mampu mencapai target PAD, namun masih terdapat perlanggaran IMB dimana yang terbanyak pada bangunan tempat tinggal atau hunian yang bersifat sederhana dan juga tempat usaha semi permanen yang didapati pada jalan-jalan lokal, terangnya. "Sebelum kami eksekusi atau pembongkaran, terlebih dahulu memberi surat peringatan yang mempunyai tengat waktu tertentu, setelahnya dilakukan penyegelan. Jika, sampai tahap tersebut tidak diindahkan, kami akan adakan perintah pembongkaran pada pembangunan tersebut," katanya. Sementara untuk target pada 2015, baik IMB maupun KRK, sebutnya, sebanyak 3.675 yang terdiri atas bangunan tower, rumah hunian, rumah toko (ruko), gudang, kantor swasta, showroom, sarana olahraga, klinik, rumah kos, restoran, rumah ibadah, penawaran rumah oleh pengembang. "Termasuk di dalamnya sekolah, perguruan tinggi, bengkel/industri, ATM, pos jaga/parkir, dan hotel," katanya. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Padang Junaidi mengatakan penerbitan IMB harus tidak melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seperti membangun bangunan di kawasan zona merah yang rawan bencana alam, atau membangun bangunan diatas fasilatas umum. "IMB memang akan menambah PAD, namun jika menyalahi aturan hal itu tidak dibenarkan," katanya. (*/cpw2)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
