
BKPM Uji Coba PTSP Pusat Tiga Sektor

Jakarta, (Antara) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan uji coba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di tiga sektor usaha yaitu kelistrikan, perindustrian dan pertanian mulai 15 Januari 2015. "Kami sedang proses menuju PTSP Pusat, tapi merasa perlu lakukan ujicoba. Makanya 15 Januari nanti akan kami ujicobakan tiga sektor, sekaligus agar kami punya waktu lakukan penyempurnaan sampai," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Selasa. Dalam uji coba layanan perizinan PTSP Pusat, tiga sektor itu dinilai perlu diujicoba karena termasuk bidang yang membutuhkan perizinan "end to end". "Investor di ketiga sektor usaha tersebut tidak perlu lagi mengelilingi Jakarta, keluar masuk kantor kementerian untuk mengurus perizinan," katanya. Dalam uji coba itu pula, Franky telah mengundang sejumlah investor untuk ikut merasakan layanan prizinan PTSP. Nantinya, investor yang datang ke BKPM akan bisa langsung mendapat layanan konsultasi di meja depan (front office). Setelah itu, mereka akan mengajukan permohonan perizinan dalam tenggat waktu tertentu. "Cukup datang ke BKPM dan tinggal menuju meja dari masing-masing kementerian/lembaga yang diperlukan dalam pengurusan perizinan," katanya. Dari tiga sektor yang diujicobakan per 15 Januari itu, ada sejumlah kementerian dan lembaga yang terkait yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian sebegai kementerian teknis serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tat Ruang, PLN, BPOM sebagai kementerian/lembaga pendukung. BKPM berharap, uji coba layanan perizinan PTSP Pusat ini bisa menjadi ajang persiapan sebelum siap melayani investor dan menciptakan layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. Lembaga itu seterusnya juga akan terus mengembangkan pelayanan perizinan di 17 kementerian dan dua lembaga dengan total 135 izin. Misalnya berbagai perizinan dan rekomendasi sektor telekomunikasi dan penyiaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informastik dan perizinan di bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif perfilman yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata. Selain itu, BKPM juga akan melayani izin usaha sektor jasa keamanan yang dikeluarkan Kepolisian RI serta berbagai perizinan bidang usaha kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Kendati demikian, karena prosesnya yang masih dalam tahap penyempurnaan, Franky mengatakan tenggat waktu pengurusan (service level guarantee) masih akan terus diperbaiki. "Kami belum secara tegas menampilkan jumlah hari (kapan izin selesai), tapi kami minta agar prosesnya cepat, sederhanan, transparan dan terintegrasi. Kalau ditanya hari saya belum bisa jawab. Tapi saya kira sistem ini akan lebih sederhana. Investor juga bisa cek prosesnya sampai di mana dengan layanan kami," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
