Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkot Bantu 10 IKM Urus Sertifikat Halal

Selasa, 16 Desember 2014 13:18 WIB
Image Print
Pemkot Padang Panjang Bantu UMKM urus sertifikat Halal.

Padang Panjang, (Antara) - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), akan membantu 10 Industri Kecil Menengah (IKM) setempat memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia untuk lisensi layak konsumsi pada 2015."Bantuan itu, bentuk perhatian Pemkot Padang Panjang pada sejumlah pelaku usaha yang belum bisa mengurus sertifikat halal kepada lembaga terkait," kata Kepala Dinas Koperindag Kota Padang Panjang Reflis, Selasa.Dia mengatakan, bantuan mengurus label halal tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015. " Kita sudah ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang alokasi dana tersebut. Mudah-mudahan disetujui," katanya.Dia menambahkan, dengan label halal, pelaku usaha bisa memasarkan produknya ke luar daerah tanpa ada keraguan dari konsumen."Kalau masyarakat Padang Panjang mungkin sudah tahu produk yang dihasilkan pelaku usaha tersebut halal, namun tidak bagi konsumen yang ada di luar daerah. Sehingga kondisi itu akan bisa mengurangi minat konsumen dalam memperoleh produk yang dipasarkan pelaku usaha dari kota ini (Padang Panjang)," katanya.Bantuan memperoleh sertifikat halal itu diberikan, mengingat selama ini pelaku usaha di Kota yang berjuluk "sermabi mekah" itu tidak mampu mengurus sendiri karena biayanya cukup tinggi."Pelaku usaha di Padang Panjang dalam memproduksi jenis usaha rata-rata dalam skala menengah yang membutuhkan modal sedang," katanya.Pelaku usaha yang difasilitasi kata Reflis, memiliki sejumlah indikator seperti sudah siap beroperasi atau bagus perjalanan dan asetnya, serta pasarnya sudah bagus."Kita akan coba bertahap untuk memfasilitasi pelaku usaha tersebut. Mudah-mudahan tahun depan bisa lebih banyak dari yang sekarang," katanya.Reflis menyebutkan, untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus mengeluarkan biaya sekitar Rp3 juta untuk satu merek produk."Rata-rata pelaku usaha tidak bisa memenuhi besaran biaya kepengurusan sertifikat halal itu," katanya.Dia mengimbau partisipasi pelaku usaha, agar bisa mau mengurus label halal tersebut supaya bisa berkompetitif di pasaran.Pelaku usaha makanan di Kota Padang Panjang Rahmi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah setempat, yang sudah memfasilitasi pengurusan label halal tersebut kepada lembaga terkait."Kami merasa terbantu dengan program pemkot. Sehingga sebagai pelaku usaha makanan kami tidak ragu lagi berkompetisi dalam memasarkan produk yang kami buat," kata Rahmi, pelaku usaha keripik talas ini.Di Kota Padang Panjang terdapat sekitar 48 pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, dari ribuan pelaku usaha yang aktif. (**/ben)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026