Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator Sambut Baik Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Senin, 15 Desember 2014 17:14 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi III DPR RI MasintonPasaribu menyambut baik konsekuensi hukuman mati terhadap 64 terpidana kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. "Pelaku tindak pidana luar biasa perlu diterapkan hukumanmaksimal, sampai hukuman mati," kata Masinton Pasaribu pada diskusi"Hukuman Mati dan Penegakan HAM" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta,Senin. Menurut Masinton, tindak pidana luar biasa adalah kejahatannarkoba, terorisme, dan korupsi karena tindakan yang dilakukannyamemberikan dampak yang sangat luas pada masyarakat. Dalam konteks tindak pidana luar biasa, kata dia, harus ada upaya hukum yang luar biasa juga untuk memberikan efek jera. Menurut dia, peredaran narkoba di Indonesia yang dilakukan oleh jaringan mafia, penggunanya sudah mencapai 24 juta orang dan dampaknya juga luar biasa bagi bangsa Indonesia. "Apalagi Indonesia berpenduduk terbesar ketiga di Asia, sehingga potensi penyebarannya sangat besar. Karena itu, perlu penerapan sanksi hukum yang maksimal," katanya. Politisi PDI Perjuangan ini menilai, keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi para terpidana narkoba itu tepat dalam situasi peredaran narkoba yang sudah masif saat ini. Ia menjelaskan, konstitusi mengamanahkan negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai ancaman, termasuk dari ancaman bahaya narkoba. Karena itu, penerapan hukuman mati terhadap terpidana kasusnarkoba, terorisme, dan korupsi, tidak bertentangan dengan amanahkonstitusi. Namun, dalam penerapan hukuman mati ini, kata Masinton, harus dibarengi dengan perbaikan kinerja hakim, proses peradilan, termasuk rekrutmen hakim dan sebagainya. "Negara harus melakukan pembenahan terhadap sistem peradilan agar penegakan hukum tidak mandul," tambahnya. Ia menambahkan, pada era demokrasi saat ini, hukum harusditegakkan secara adil terhadap siapapun yang terbukti melakukantindakan pelanggaran hukum. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026