
Kejagung Tuntaskan Korupsi Pembangunan Rumah Eks Timtim

Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung diminta menuntaskan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah untuk eks warga Timor Leste di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sampai sekarang jalan di tempat. "Kami mengharapkan Jaksa Agung RI yang baru, untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, pejabat yang terlibat segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata perwakilan Gerakan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (GEMA NTT), Irwan dalam aksi unjuk rasanya di depan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis. Ia menambahkan sangatlan ironis dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, ketika ratusan ribu eks warga Timor Leste yang memilih bergabung di pangkuan Ibu Pertiwi, tidak diurus secara layak oleh pemerintah, bahkan rumah-rumah yang harusnya hak mereka, di korupsi dijarah oleh pejabat dan pihak swasta. "Sudah 15 tahun sudah saudara-saudara kita Eks Warga Timor Leste tidak punya rumah," katanya. Ia menambahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, sejak awal 2014 "mencium" adanya unsur tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Rumah Pengungsi Eks Warga Timor Leste ini. Kejati NTT telah melakukan penyidikan kasus ini, dan telah menetapkan beberapa tersangka, mulai dari kontraktor, kepala Satker Kemenpera RI, dan pejabat di lingkungan Kemenpera RI. "Langkah ini layak untuk diapresiasi, tetapi penyidikan kasus ini sepertinya jalan di tempat," katanya. Dijelaskan, pada 2013, ada perencanaan pembangunan rumah untuk Warga Eks Timor Leste, dan tidak tanggung-tanggung, Kementerian Perumahan Rakyat waktu itu membangun 8.727 unit rumah dengan anggaran Rp1,4 triliun dari anggaran APBN. Namun sampai saat ini, pembangunan rumah yang tersebar di 8 Kabupaten di Propinsi NTT tersebut terbengkalai, padahal APBN triliunan rupiah sudah digelontorkan Pemerintah. Akhirnya Warga Eks Timor Leste tersebut kembali ke kamp pengungsian lagi dengan hidup di rumah-rumah tak layak di pinggir-pinggir hutan, dengan kehidupan yang hanya mengandalkan hasil hutan dan alam. Gema NTT juga menuntut Kejagung untuk mensupervisi, mengawasi penyidikan kasus korupsi Pembangunan Rumah Pengungsi Eks Warga Timor Leste di NTT ini, yang sekarang sedang disidik oleh Kejati NTT. "Jangan sampai penyidikan kasus ini jalan di tempat, apalagi berhenti," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
