
Pertamina Minta Dasar Hukum Penyaluran BBM Kuota

Jakarta, (Antara) - PT Pertamina (Persero) meminta dasar hukum atas izin penyaluran bahan bakar minyak jika kuota premium dan solar bersubsidi yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2014 melebihi target sebesar 46 juta kiloliter. Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di sela-sela acara Pertamina Energy Outlook 2015 di Jakarta, Kamis, mengatakan dasar hukum penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM penting karena menyangkut tata kelola perusahaan yang baik ("good corporate governance"). "Bagi kami, tidak ada masalah untuk melaksanakannya. Tetapi kalau kami melaksanakan sendiri tanpa ada dasar hukumnya, nanti setelah beroperasi bisa kena audit," katanya. Ditambahkannya, perusahaan minyak berplat merah itu siap menyalurkan BBM bersubsidi karena punya stok yang mencukupi. Namun, masalah kuota BBM yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat sudah diatur dalam undang-undang sehingga perseroan tentu tidak bisa melanggarnya. "Kuota kan masuk dalam UU, memang siapa yang boleh melanggar? Tidak ada. Makanya, kalau (kuota) habis, Pertamina bisa menyalurkan, tetapi harus ada mekanisme penugasan resmi," ujarnya. Ali menjelaskan, jika pemerintah menugaskan perseroan untuk menyalurkan BBM bersubsidi untuk kepentingan masyarakat banyak, maka dipastikan ada anggaran yang digelontorkan. "Kalau pemerintah menugaskan, maka harus ada anggaran, dan harus dibicarakan dengan DPR RI karena prosesnya masuk mekanisme APBN. Kalau tidak pakai APBN, anggarannya dari mana? Makanya kami minta ada dokumen yang isinya meminta Pertamina menyalurkan BBM bersubsidi," katanya. Lebih lanjut, opsi lain yang mungkin bisa dilakukan perseroan adalah dengan tetap menyalurkan BBM tanpa dokumen penugasan resmi pemerintah. Artinya, perseroan akan menyalurkan BBM jenis premium dan solar dengan harga non-subsidi. "Kalau kuota habis tapi tidak ada penugasan, maka kami harus menyalurkan dengan harga subsidi. Kami menjual premium dan solar dengan harga keekonomian. Dengan skema ini, tidak perlu ada persetujuan DPR karena tidak ada kaitan dengan APBN," katanya. Mekanisme penetapan harganya, kata Ali, akan dihitung dengan perhitungan harga MOPS (Mean of Platts Singapore). "Nanti dihitung dengan MOPS, tapi harganya pasti akan lebih murah dibanding Pertamax, meski akan sama naik turunnya," katanya. Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said memastikan PT Pertamina siap untuk menyalurkan BBM bersubsidi meskipun konsumsi akan sedikit melebihi kuota yang telah ditetapkan. Sudirman mengatakan distribusi premium maupun solar bersubsidi dipastikan aman hingga tahun baru meskipun dalam realisasinya kuota 46 juta kiloliter dapat terlampaui. "Pertamina sementara menggunakan uangnya dulu, untuk menutupi kelebihan penyaluran BBM bersubsidi, nanti pemerintah akan mengganti kelebihannya," jelasnya. Pemerintah memastikan perseroan secara bisnis tidak akan merugi meski kelebihan biaya dari distribusi BBM bersubsidi sepenuhnya berasal dari dana perusahaan. Kelebihan biaya akan diganti pemerintah seusai dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
