
Bappenas: Perbaikan Proses Pengadaan Barang Hemat Anggaran

Jakarta, (Antara) - Perbaikan proses pengadaan barang dan jasa melalui revisi Keputusan Presiden nomor 70 tahun 2012 dapat mendorong penghematan dan juga percepatan penyerapan anggaran. Pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinov Chaniago itu disampaikan di Jakarta, Kamis. Menteri Andrianov usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, mengatakan dengan perbaikan proses pengadaan barang dan jasa maka anggaran dapat efesien. "Sedang upayakan efisiensi berbagai bidang. Dengan efisiensi, peluang yang tampak dari Pengadaan Barang dan Jasa. Di samping rencana peningkatan pajak, optimalisasi, ada peluang dari perbaikan lagi (proses-red) pengadaan barang dan jasa," katanya. Percepatan penyerapan anggaran, kata Andrinov, juga dilakukan dengan rencana untuk mempercepat penetapan anggaran bersama DPR RI. "Jadi mekanismenya pertama tentu saja memastikan lelang bisa dimulai dari awal, lebih awal dari biasanya. Penyerahan DIPA juga maju, sehingga dari awal tahun bisa dilakukan penyerapan anggaran," kata Andrinov. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah diubah sehingga lebih efesien, ringkas namun tetap akuntabel. "Presiden menginginkan proses pengadaan barang dan jasa lebih ringkas," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis siang usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo. Andi menjelaskan Presiden memberikan sejumlah instruksi kepada Kepala LKPP untuk merancang perbaikan proses pengadaan barang dan jasa agar lebih ringkas. "Pak Agus Rahardjo diberi beberapa instruksi terkait e-katalog, misalkan harus mengakomodasi usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh," kata Andi. Sementara itu Kepala LKPP mengatakan Presiden memberikan waktu satu bulan untuk memberikan masukan revisi Keppres nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Akan dilakukan revisi Keppres nomor 70, satu bulan (sudah selesai-red) arahannya. Akan diprioritaskan pada e-katalog dan sistem yang sederhana tapi akuntabel tetap menumbuhkan usaha kecil," paparnya. Agus mengatakan pemerintah juga akan membahas mengenai percepatan pembahasan anggaran sehingga memberikan kontribusi yang positif terhadap proses pengadaan barang dan jasa sehingga bisa tepat waktu. Menurut Kepala LKPP, penghematan anggaran bisa dilakukan dengan e-katalog dimana harga barang bisa lebih murah karena lebih ringkas. "Misalkan untuk buku pelajaran, bisa harganya hingga Rp9.000, sementara untuk alat kesehatan harganya bisa lebih murah antara 40 persen hingga 60 persen," papar Agus Rahardjo. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
