
Anggota KPID Berikan Keterangan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Padang, (Antara) - Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumatera Barat, Rino Zulyadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran Hak Cipta oleh TV Kabel merek Batu Sangkar Media (BSM), Kabupaten Tanah Datar. Rino Zulyadi di Padang, Rabu mengungkapkan, perusahaan TV Kabel itu tidak memiliki izin penyiaran kepada publik. "Setahu saya mereka ini memang tidak memiliki Izin Perizinan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya. Ia menjelaskan, diketahuinya hal tersebut berdasarkan tugasnya sebagai KPID Sumatera Barat. Dia juga memiliki tugas mengawasi siaran yang membuat pornografi, dan yang melanggar aturan lainnya. Dalam kasus tersebut diseret empat nama terdakwa yakni Dedi Fitra, Dewi Sriyulianti dan Maskot pemilik TV Kabel Andalas. Selain Rino, dalam sidang juga dihadirkan tiga orang saksi lainnya. Ketiga saksi itu adalah pekerja teknis di TV kabel yang bermasalah yakni Yusrizal, Nofri Hengki dan Andiko. Dalam kesaksian, ketiganya juga mengakui jika perusahaan tempatnya bekerja memang tidak memiliki izin. Namun mereka tidak mengetahui pasti hal tersebut, karena hanya bertugas sebagai teknisi. "Saya hanya bertugas memasang siaran kepada pelanggan sesuai yang disuruh oleh pimpinan, setiap pemasangan pelanggan dikenakan biaya Rp100 ribu, dan Rp50 ribu untuk biaya perbulan," kata para saksi bergantian. Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda diketahui, dijeratnya ketiga terdakwa berawal pada 12 Mei 2014, berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Polisi mendapatkan informasi bahwa TV Kabel Batu Sangkar Media (BSM), membuka cabang di Jl Beringin IV, Nomor 8, Lolong Belanti Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Setelah dilakukan pemrosesan, akhirnya diketahui jika TV kabel tersebut memang tidak memiliki izin dari Kemkominfo. Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Pelanggaran Hak Cipta. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Siswatmono Radiantoro, memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. (*/hul/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
