
BPH Migas Miliki 10 Strategi Pengendalian BBM

Jakarta, (Antara) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memiliki 10 strategi dalam mengendalikan realisasi penyaluran jenis BBM tertentu agar tidak melampaui kuota APBN Perubahan 2014 yang telah ditetapkan sebesar 46 juta kilo liter. "Pertama, kami meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam rangka kebijakan pembatasan maksimal pembelian BBM," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng saat rapat dengan anggota Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu. Kedua, BPH Migas akan meningkatkan jaminan ketersediaan BBM nonsubsidi di seluruh Indonesia terutama wilayah yang berdekatan dengan kegiatan industri, pertambangan dan perkebunan, khususnya "outlet" minyak solar. Kemudian BPH Migas menyalurkan jenis BBM tertentu dengan sistem tertutup untuk sektor pengguna seperti usaha perikanan, mikro, pertanian dan pelayanan umum sesuai Peraturan Presiden Nomor 15/2012 tentang harga jual eceran. Keempat, BPH Migas menerapkan pembayaran BBM bersubsidi yang tidak dibayar tunai. Selain itu, lanjutnya, BPH Migas mewajibkan seluruh kendaraan plat hitam roda empat ke atas milik pribadi untuk menggunakan BBM nonsubsidi secara bertahap. "Keenam, kami akan mengembangkan wilayah distribusi Alpha Regional. Kami juga menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 3,4, dan 5 tahun 2012 tentang Pengendalian BBM, Konsumen Pengguna, dan Pemberian Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah," ujarnya. Sedangkan strategi kedelapan, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi. Selanjutnya BPH Migas merevisi Surat Keputusan tentang Penugasan Pertamina Nomor 13/PSO/BPH Migas/KOM/2014. "Strategi terakhir kami menerapkan sistem tertutup kepada sektor pengguna tertentu," katanya. Dia mengemukakan realisasi premium pada Januari-Oktober 2014 naik sebesar 1,6 persen dibanding dengan kuota premium APBN Perubahan 2014 pada saat yang sama. "Kuota premium yang dialokasikan dalam APBN Perubahan Januari-Oktober 2014 24.511562 kilo liter, sedangkan realisasinya 24.892.568 kilo liter," katanya. Sedangkan realisasi minyak tanah pada Januari-Oktober 2014 naik 2,4 persen dibanding dengan kuota minyak tanah yang dialokasikan dalam APBN Perubahan 2014. "Kuota minyak tanah yang ditetapkan dalam APBN-P 2014 749.589 kilo liter, sedangkan realisasinya 767.788 kilo liter," katanya. Andy mengatakan BPH Migas memiliki hambatan dan tantangan dalam melaksanakan tugasnya yakni belum optimalnya koordinasi antarinstansi terkait, disparitas harga BBM bersubsidi masih memiliki potensi penyalahgunaan dan keterbatasan tugas atau fungsi BPH Migas dalam mengatur dan mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi. "Tantangan dan hambatan lainnya seperti belum ditetapkannya cadangan BBM nasional oleh pemerintah sesuai yang diamanatkan undang-undang dan belum terlaksananya pemanfaatan bersama fasilitas antarbadan usaha dalam rangka efisiensi pemanfaatan infrastruktur," tuturnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
