
Lagi, Berkas Korupsi Dana BOS Dikembalikan Jaksa

Padang, (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, mengembalikan berkas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 06 Lapai karena tidak lengkap. Pengembalian yang dilakukan pada Jumat (7/11) itu merupakan yang ketiga kali oleh kejaksaan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang. "Ini adalah pengembalian ketiga, pihak penyidik akan melengkapi berkas yang dikembalikan itu sesuai dengan petunjuk kekurangan yang diberikan oleh jaksa," kata Kepala Unit Tipikor Polresta Padang Ipda Mohajreni di Padang, Senin. Setelah dilengkapi, lanjutnya, berkas itu akan diserahkan kembali kepada jaksa untuk keempat kalinya. Penyerahan itu dilakukan dalam waktu dua minggu usai dikembalikan. Ia mengakui jika pihaknya tidak mengetahui penyebab dikembalikannya berkas itu, hingga sampai tiga kali oleh jaksa. Pihaknya menilai jika berkas yang diserahkan telah lengkap. "Menurut kami dari penyidik berkas itu telah lengkap, tapi ternyata jaksa menyatakan belum lengkap. Itu kan yang memutuskan jaksa," katanya. Tersang kasus dugaan korupsi Dana Bos SDN 06 Lapai adlah kepala sekolah setempat Seknawarni. Polisi belum melakukan penahanan sejak awal penetapan sebagai tersangka. Kasus yang menyeret nama tersangka adalah dugaan korupsi dana Bos pada triwulan 2012, dan satu triwulan awal pada 2013. Dugaan korupsi dilakukan dalam bentuk pembelanjaan fiktif, penaikkan harga dari harga yang sebenarnya, dan penggunaan dana yang di luar dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan dana BOS. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, akibat perbuatan kepala sekolah itu negara dirugikan sekitar Rp100 juta. (*/hul)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
