Logo Header Antaranews Sumbar

Pemprov Sumbar Dukung Program "One Stop Service"

Senin, 10 November 2014 12:32 WIB
Image Print
Irwan Prayitno

Padang, (Antara) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno mendukung program "One Stop Service" yang menjadi program prioritas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan menerapkannya pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. "Kita di provinsi sudah lama mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat sesuai UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dari 30 SKPD sudah 24 SKPD yang dinilai bagus dalam pelayanan publik dari Ombudsman RI. Yang belum, akan terus kita dorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya di Padang, Senin. Menurut dia, pelayanan publik itu tidak terbatas di Pepmrov Sumbar, tetapi juga di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat. "Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Indonesia beberapa waktu lalu menegaskan, Layanan di daerah itu harus "One Stop Service", terpadu satu atap. Kalau tidak segera dilaksanakan, ada kemungkinan DAK untuk daerah tersebut akan dipotong,kata dia. Irwan Prayitno mengatakan, sejumlah daerah di Sumatera Barat telah melaksanakan layanan publik satu atap tersebut. Bahkan ada yang lebih dahulu melakukannya dari pada Pemerintah Provinsi. Tetapi bagi daerah yang masih belum melaksanakan, dia meminta Walikota atau Bupatinya untuk bergerak cepat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Perda No.10 Tahun 2014 telah membentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BKPM dan PPT). BKPM dan PPT itu dinilai bisa memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat Sumatera Barat. Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai, pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintahan Kabupaten atau Kota di Sumatera Barat masih jauh dari kondisi ideal. Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan, Ombudsman telah melakukan supervisi terhadap layanan publik di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, dan samping di sejumlah Kabupaten atau Kota yakni Padang, Agam, Dharmasraya, Bukittinggi, Tanahdatar, Solok, dan Pesisir Selatan. Dari hasil investigasi di lapangan, layanan di Pemprov Sumatera Barat tergolong memenuhi standar, sedangkan di tingkat Kabupaten atau Kota masih jauh dari harapan. Hampir di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemberi layanan di Kabupaten atau Kota, belum memenuhi standar pelayanan, seperti belum mendirikan meja informasi, alur layanan, penjelasan waktu dan biaya layanan,kata dia.(**/mko)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026