Logo Header Antaranews Sumbar

Kemendagri-KPU Rakor Bahas Perppu Pilkada

Kamis, 6 November 2014 18:40 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, menggelar rapat koordinasi untuk pertama kalinya guna membahas mekanisme pelaksanaan pilkada serentak 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Rakor tersebut digelar di Gedung KPU Pusat dan dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan dan sebagian komisioner KPU Pusat. "Pada pertemuan pertama antara Kemendagri dengan KPU ini untuk mengoordinasikan tindak lanjut dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, agar KPU bisa melakukan langkah-langkah persiapan," kata Djohermanysah usai Rakor. Langkah persiapan yang dilakukan tersebut antara lain persiapan penyusunan Peraturan KPU dan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Pedoman kami sekarang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Karena itu, kami memberitahu kepada kepala-kepala daerah supaya menganggarkan APBD 2015 pilkada langsung tapi serentak. Ada 204 daerah," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut. Sementara itu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan kesulitan utama yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu ada tiga, yaitu persiapan peraturan, pendanaan, serta kesiapan parpol dalam mendaftarkan calonnya. "Semua proses tahapan pilkada ini memerlukan pendanaan, yang sampai sekarang belum siap di daerah. Pernah ada anggaran pilkada yang didasarkan pada UU 32/2004, tapi kemudian dicabut dan diganti dengan UU 24/2014 dimana pilkada dilakukan oleh DPRD. Kemudian ini berganti lagi dengan Perppu, kembali lagi ke pilkada langsung," jelas Hadar. Menurut perhitungan KPU, waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 2015 memungkinkan untuk dilaksanakan hanya jika pendaftaran bakal calon dibuka pada Januari 2015. Sedangkan untuk mengesahkan Peraturan KPU diperlukan pembahasan dengan DPR RI yang rencananya akan dilakukan akhir Januari 2015. Belum lagi adanya pembahasan dua Perppu oleh DPR RI yang baru bisa dilakukan awal tahun depan. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026