Logo Header Antaranews Sumbar

Pemprov Sumbar Umumkan UMP, Sabtu

Rabu, 29 Oktober 2014 14:23 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengumumkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumbar 2015, Sabtu (1/11). Meskipun telah diumumkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon di Jakarta, Selasa (28/10), namun kita tetap akan mengumumkan secara resmi di Sumbar, kata Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno di Padang, Rabu. Menurut dia, UMP Sumbar 2015 sebesar Rp1.615.000 atau naik 8,9% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.499.000. Penetapan itu menurut Gubernur, dilakukan sesuai rapat Dewan Pengupahan Sumbar dan akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Dia mengatakan, seluruh provinsi di Indonesia diberi batas hingga 1 November 2014 untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Kita telah menyampaikannya ke kementrian sebelum batas waktu dan malah telah diumumkan sebelum kita mengumumkan secara resmi, kata dia. Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukman Eddy mengatakan mereka mengusulkan UMP tahun 2015 sebesar Rp1,8 juta. Angka itu menurut dia dengan mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dari rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, dan kenaikan tarif dasar listrik. Namun usulan itu menurut dia tidak diakomodir dalam rapat Dewan Pengupahan. Data Kementerian Tenaga Kerja, hingga Selasa (28/10) baru empat provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP, masing-masing Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, dan Sumatera Barat.(**/mko)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026