
OJK akan Keluarkan Aturan Branchless Awal November

Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan branchless banking atau layanan bank tanpa kantor pada awal November 2015. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan, pihaknya kini masih menyusun aturan tersebut khususnya terkait keterlibatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam kegiatan branchless banking. "Mudah-mudahan awal November 2014 ini aturan tersebut sudah dapat keluar, termasuk yang BPD," ujar Mulya dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa. Mulya menuturkan, untuk membuka layanan bank tanpa kantor, BPD harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan OJK nantinya. Salah satu syaratnya yakni BPD diwajibkan memiliki kantor cabang di lokasi wilayah operasional branchless banking. Ia mencontohkan, jika BPD ingin membuka di wilayah timur Indonesia, BPD harus membangun kantor yang wujudnya secara fisik dapat ditemukan di wilayah tersebut. "Harus ada cabang di Indonesia Timur dulu, kalau ada boleh ikut branchless banking ini, jaringan networknya juga demikian," ujar Mulya. Dengan demikian, Mulya berharap, BPD-BPD yang ingin ikut membuka layanan branchless banking sebagaimana Bank BUKU III dan BUKU IV, dapat mempersiapkan diri. Saat ini, jumlah BPD di Indonesia sendiri yakni sebanyak 26 BPD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sebelumnya mengatakan, pada prinsipnya otoritas membuka kesempatan kepada bank-bank untuk turut serta menyelenggarakan branchless banking, namun tentunya harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
