
PPP Sumbar Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Padang, (Antara) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Barat mematuhi putusan mahkamah partai terkait ada dua rencana Muktamar ke-8 yang akan diselenggarakan partainya. "Dalam rapat pimpinan wilayah (Rapimwil) yang dihadiri seluruh pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Sumbar memutuskan mematuhi putusan mahkamah partai terkait dua rencana dalam pelaksanaan muktamar VIII," kata Ketua DPW PPP Sumbar, Yulfadri Nurdin di Padang, Selasa. Ia menjelaskan, putusan mahkamah partai keluar pada 11 Oktober 2014 sudah final terkait perpecahan Suryadharma Ali dan Romahurmuziy (Romi). "Mahkamah PPP hanya mengakui kepengurusan PPP dengan Ketum Suryadharma Ali dan Romahurmuziy," ungkapnya. Hasil putusan mahkamah parati itu lah tambah Yulfadri Nurdin pengurus PPP Sumbar tidak akan mendukung atau mengikuti Muktamar yang akan digelar Suryadharma Ali dan Romahurmuziy (Romi). "Sebelumnya PPP Sumbar dekat dengan kedua kubu namun akhirnya mematuhi putusan mahkamah partai yang keluar pada 11 Oktober 2014," tegasnya. Ia mengatakan, berdasarkan putusan yang dibuat Mahkamah Partai pada 11 Oktober lalu, baik Muktamar yang digelar Suryadharma Ali maupun Romahurmuziy (Romi), kedua-duanya dianggap tidak sah. "Kedua kubu bakal menggelar muktamar VII berdasarkan hasil putusan mahkamah partai dinilai cacat hukum," katanya. Ia menjelaskan, DPW PPP Sumbar menilai perlu untuk meluruskan sikap tersebut, agar tidak terjadi perbedaan pendapat sesama kader partai. "Kita sepakat untuk mengikuti Muktamar, apabila sudah disetujui kedua pihak," ungkapnya. Sementara itu di tempat terpisah Sekretaris DPW PPP, Amora Lubis menyebutkan, DPW PPP seluruh Indonesia diminta untuk mentaati hasil putusan mahkamah partai. "Tak ada yang dirugikan apabila salah satu pihak mau mengalah untuk bisa menyelenggarakan Muktamar secara bersama dari partai berbasis massa Islam tersebut," katanya. Ia menjelaskan, saat ini, DPW PPP Sumbar tengah berusaha untuk meloby DPW-DPW di Indonesia untuk sepaham dan tidak terjebak pada dua kubu di internal partai. "Kita akan berusaha bagaimana 33 DPW di Indonesia ikut Muktamar sesusai dengan Keputusan Mahkamah partai," ujarnya. (*/zon)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
