Logo Header Antaranews Sumbar

OJK Tetapkan Batas Atas Suku Bunga Dana

Selasa, 30 September 2014 12:30 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas suku bunga dana perbankan untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga dana antarbank saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan suku bunga dana perbankan di luar kewajaran yang dikhawatirkan berdampak pada ekonomi berbiaya tinggi, perlambatan ekspansi kredit, penurunan aktivitas perekonomian dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. "Untuk itu, sesuai hasil diskusi dan masukan bank-bank BUKU 3 dan BUKU 4 serta mengingat dampak negatif persaingan suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi dan kinerja perkreditan, khususnya nasabah kredit mikro yang merupakan populasi terbesar dari debitur kredit, maka OJK melakukan supervisory action menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK," ujar Nelson saat jumpa pers di Jakarta, Selasa. Tren rata-rata suku bunga dana pada industri dari awal tahun hingga posisi Juli 2014 (ytd) menunjukkan bahwa deposito rupiah telah mengalami peningkatan sekitar 70 basis poin, yaitu dari 7,97 persen pada Januari 2014 menjadi 8,67 persen pada Agustus 2014. Sedangkan pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada di kisaran 11 persen terutama pada kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4. Adapun yang diatur oleh OJK yakni bank dapat memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar dengan telah memperhitungkan seluruh insentfi yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana. Sedangkan untuk bank BUKU 4 (bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun), maksimum suku bunga dana 200 basis poin di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,5 persen. Untuk bank BUKU 3 (bank dengan modal inti di atas Rp5-30 triliun), suku bunga dana 225 basis poin di atas BI rate atau saat ini maksimum 9,75 persen. Selain mengacu pada masukan bank-bank, lanjut Nelson, penetapan suku bunga maksimum DPK tersebut juga mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara (SUN, ORI, Sukuk) yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaran 8-8,5 persen, sehingga besaran maksimum suku bunga DPK tersebut tidak memicu flight to higher yield instrument. "Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku secara serentak untuk BUKU 3 dan BUKU 4 mulai 1 Oktober 2014 dan wajib dikenakan untuk perolehan DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo," kata Nelson. Nelson menambahkan, untuk menegakkan komitmen pelaksanaan kebijakan tersebut, maka perbankan diharuskan mengupayakan penurunan suku bunga kredit segera setelah pengenaan pemberian maksimum suku bunga DPK tersebut dan melaporkan realisasinya kepada OJK (departemen pengawasan terkait) pada kesempatan pertama. Selain itu, bank harus memasukkan komitmen penurunan suku bunga kredit tersebut dalam rencana bisnis bank (RBB) 2015 yang selambat-lambatnya disampaikan pada akhir November 2014 beserta perhitungan dampaknya pada kinerja keuangan. "Bank juga harus melakukan ekspansi kredit sesuai target-target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber dana serta mengacu pada prinsip kehati-hatian," ujar Nelson. (*/sun)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026