Logo Header Antaranews Sumbar

KSPI Desak Pemerintah Beri Sanksi Freeport

Senin, 29 September 2014 03:01 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah memberikan sanksi dan bertindak tegas kepada PT Freport Indonesia atas kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya empat pekerja perusahaan tambang tersebut. "Kami mengutuk keras meniggalnya empat orang pekerja PT Freeport Indonesia di tambang Grasberg karena ini adalah kali ke-4 buruh Freeport itu meninggal akibat kelalaian manajemen dan selama ini tidak ada sanksi apapun dari pemerintah," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima Antara, Minggu. Hal ini dikatakan menanggapi terjadinya kecelakaan kerja di pertambangan PT Freeport Indonesia pada Sabtu (27/9) yang merenggut nyawa empat pekerja. Oleh karena itu, Iqbal menyatakan, KSPI menuntut agar pemerintah mempidanakan dan menangkap presiden direktur dan direksi PT Freeport karena telah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian dan melanggar UU No.1/1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut dia, meninggalnya para buruh tambang Freeport ini selalu berulang dan sudah 4 kali tanpa ada sanksi dari pemerintah sehingga patut diduga ada unsur suap dan korupsi dalam kejadian ini oleh karenanya sudah layak KPK dan DPR memeriksa sejumlah pihak untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini. "KSPI minta KPK dan DPR baru jangan main-main dengan kasus ini, bila perlu hentikan sementara penambangan di PT Freeport karena telah menghilangkan puluhan nyawa rakyat Indonesia dalam empat kali kejadian tanpa sanksi apapun kepada Pengusaha PT Freeport," katanya. Iqbal juga menyatakan agar pemerintah Indonesia mendesak direksi PT Freeport tunduk kepada UU Indonnesia yaitu melindungi nyawa dan kesehatan pekerja, membikin smelter/pengolahan tambang di Freeport dan melarang PT Freeport mengekspor bahan tambang mentah karena merugikan negara dan rakyat Indonesia. "Bila hal ini tidak direspon oleh PT Freeport dan pemerintah maka KSPI akan melakukan gugatan class action ke pengadilan, kampanye Nasional dan Internasional melawan PT Freeport Indonesia yang menjalankan bisnisnya melawan hukum,dan aksi demonstrasi ribuan buruh pada 2 Oktober 2014," katanya. (*/sun)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026