Logo Header Antaranews Sumbar

KSPI Desak Pensiun 75 Persen Juli 2015

Kamis, 4 September 2014 11:15 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak manfaat pensiun 75 persen dapat dijalankan pada 1 Juli 2015. "Anggota Tripartit Nasional unsur buruh mendesak agar manfaat berkala jaminan pensiun akan diterima pekerja swasta sebesar 75 persen dari upah terakhir yang diterimanya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers di Jakarta, Kamis. Desakan tersebut, dia mengatakan, disampaikan sehubungan hari ini kamis 4 September pukul 10.00 WIB di kantor Kemenakertrans dilaksanakan Rapat Pleno LKS Tripartit Nasional yang akan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun. "Sepertinya pihak pemerintah dan pengusaha akan tetap memaksakan besaran manfaat hanya 25-30 persen dari upah yang tidak layak," katanya. Selain itu, salah satu anggota Tripartit Nasional yang mewakili KSPI Muhammad Rusdi mengatakan sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU Nomot 24 Tahun 2004 tentang BPJS bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. "Program jaminan pensiun ini berbasis tabungan dan asuransi sosial, bagi peserta yang sudah mengiur selama kurang lebih 15 tahun maka si pekerja atau keluarganya akan mendapat manfaat berkala setiap bulannya sampai batas yang ditentukan," katanya. Sedangkan, lanjut dia, bila pekerja kurang dari 15 tahun maka ia akan mendapatkan akumulasi iuran yang telah diiur namun tidak mendapat manfaat berkala setiap bulannya. "Parameter hidup layak sebagaimanadiatur dalam perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya seperti kebutuhan makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, transportasi dan pendidikan," katanya. Sekjen KSPI itu mengatakan bahwa besaran manfaat berkala yang diterima oleh pekerja ketika memasuki usia pensiun sebagai pengganti pendapatan yang hilang tidak boleh jauh dari pendapatan sebelumnya yakni minimal 75 persen dari upah terakhir," katanya. Dia mengklaim sama dengan persentase yang diterima para PNS,TNI/Polri dan para pekerja di BUMN, untuk mendapatkan manfaat sekitar 75 persen setiap bulannya, maka iuran jaminan pensiun setidaknya sekitar18 persen dari upah terakhir dengan perincian, pekerja mengiur tiga persen, pengusaha mengiur 12 persen dan pemerintah mengiur persen. "Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun karena sejatinya para pekerja swasta juga sudah berkontribusi setiap bulannya dalam membayar pajak karnanya wajib bisa hidup layak saat memasuki usia pensiun," katanya. Sementara itu, anggota LKS Tripartit Nasional yang mewakili FSP KEP KSPI Sahat Butarbutar mengatakan di beberapa BUMN dan beberapa perusahaan swasta yang selama ini telah menyelengarakan program jaminan pensiun secara sukarela sesuai dengan UU No11/1992 iurannya rata rata di kisaran 13-18 persen. Sebagai pembanding, lanjut dia, di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam iurannya sebesar 20 persen, dengan perincian pekerja tujuh persen, pengusaha 13 persen, di Tiongkok iurannya sebesar 20 persen yang dibayarkan oleh pengusaha di Malaysia sebesar 24 persen dengan perincian pekerja 11 persen pemberi kerja 13 persen dan di Singapura pekerja 20 persen sedangkan pengusaha 16 persen, iuran dari pengusaha rata rata diatas 13 persen. Sahat mengatakan pihaknya menolak usulan dari pemerintah dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)Jaminan Pensiun yang mengusulkan iuran sebesar delapan persen dengan perincian pekerja tiga persen dan pengusaha sebesar lima persen dengan besaran manfaat berkala setiap bulan yang didapat para psnsiunan hanya sebesar 25 persen dari gaji terakhir. Yang terakhir, lanjut dia, Jaminan Pensiun wajib dijalankan mulai 1 Juli 2015 dan bersifat wajib bagi para pekerja swasta atau pekerja sektor formal. (*/sun)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026