
KPU Siap Gelar 246 Pilkada Serentak 2015

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum siap menggelar 246 pemilu kepala daerah secara serentak yang terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015, kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. "Untuk tahun 2015 ada tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota. Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara," kata Husni di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa. Sementara itu, sebanyak 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta. Untuk pelaksanaan pilkada secara serentak, Husni mengatakan pihaknya sedang menyiapkan perangkat peraturan disesuaikan dengan Undang-undang Pilkada yang rancangannya sudah mencapai pembahasan tahap akhir oleh DPR dan Kementerian Dalam Negeri. "Misalnya di UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan rekapitulasi dilakukan mulai dari PPS (desa-kelurahan). Sehingga seharusnya antara UU Pilkada nanti dan penyelenggara ada penyelerasan, karena kami (KPU) tidak mungkin membuat kebijakan peraturan yang memuat norma baru di luar UU," jelas dia. Sementara itu, pembahasan RUU Pilkada saat ini sedang dilakukan konsinyering oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri di Cikopo, Jawa Barat. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan pembahasan tersebut akan terfokus pada mekanisme Pilkada dengan pencalonan paket atau non-paket. Pemerintah akhirnya menyetujui keinginan DPR untuk mengadopsi sistem pemilihan umum kepala daerah bupati dan wali kota secara langsung, seperti halnya pelaksanaan pemilihan gubernur. "Prinsipnya, dalam pembahasan semalam kami (Pemerintah) mengikuti perkembangan suara-suara yang beredar di masyarakat, aspirasi masyarakat melalui DPR. Kalau memang masyarakat masih menghendaki secara langsung, maka Pemerintah tidak keberatan mencabut usulan kami yang lama soal Pilkada lewat DPRD," kata Djohermansyah. Selama pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada, awalnya Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dilakukan lewat DPRD sementara untuk bupati dan wali kota melalui pilkada secara langsung. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
