
Kemendag Tingkatkan Perizinan Berbasis Online

Jakarta, (Antara) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong peningkatan proses perizinan berbasis online, yang diharapkan mampu memberikan kejelasan dan transparansi bagi para pelaku usaha di Indonesia. "Jadi semua pelayanan perizinan akan mendapatkan kejelasan yang sangat transparan," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, seusai melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Jakarta, Rabu. Lutfi menjelaskan, dengan adanya perizinan yang berbasis online, maka tidak ada lagi pertemuan antara peminta izin dan pemberi izin, sehingga diharapkan dalam melakukan proses tersebut bisa lebih transparan. "Saat ini sudah ada 35 proses perizinan yang berbasis online dari keseluruhan sebanyak 159 perizinan," kata Lutfi. Lutfi mengatakan, dalam waktu kurang lebih dua bulan kedepan, pihaknya akan meningkatkan proses permintaan izin berbasis online menjadi sebanyak 96, dimana saat ini untuk 61 proses perizinan masih dalam proses penyelesaian. "Dalam dua bulan kedepan, kita akan memperbaiki untuk 61 perizinan, artinya, nanti akan ada 96 proses perizinan yang online," ujar Lutfi. Namun, lanjut Lutfi, memang tidak semua dari proses perizinan tersebut bisa dilakukan secara online, ada beberapa proses perizinan yang membutuhkan pertemuan langsung terutama terkait dengan upaya perlindungan konsumen dan lainnya. Beberapa proses perizinan yang nantinya masih akan dilakukan secara online dan manual antara lain adalah, perizinan pada Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen sebanyak enam perizinan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebanyak 22 perizinan. Selain itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebanyak 14 perizinan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk ekspor sebanyak 9 perizinan, dan sebanyk 12 perizinan impor hal khusus. Kementerian Perdagangan secara keseluruhan mengeluarkan 159 perizinan, dan untuk proses online akan dilayani oleh Unit Pelayanan Perdagangan dengan memberikan pelayanan terpadu. Saat ini permohonan yang bisa dilakukan secara online berjumlah 35 perizinan dan target pada akhir tahun 2014 berjumlah 96 perizinan dari 159 perizinan. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
