Logo Header Antaranews Sumbar

Tim Jokowi-JK Bantu Warga Kehilangan Hak Pilih

Rabu, 9 Juli 2014 14:21 WIB
Image Print

Medan, (Antara) - Tim pemenangan Jokowi-JK Sumatera Utara membantu warga yang kehilangan hak pilihnya akibat formulir C-6 yang diberikan kepada orang lain yang tidak berhak. Bantuan itu diberikan bagi F Adi Suhendro, warga Jalan Mongonsidi 2 nomor 27 yang tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS 4, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Rabu. Sekitar pukul 12.00 WIB, F Adi Suhendro mendatangi kantor tim pemenangan Jokowi-JK di Jalan Sudirman Medan dan melaporkan kehilangan hak pilihnya. Adi Suhendro mengaku datang ke TPS 4 Kelurahan Anggrung bersama istri dan anaknya sekitar pukul 11.00 WIB untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. Namun Adi Suhendro tidak diberikan kesempatan untuk memilih karena formulir C-6 atas namanya telah dipergunakan di TPS tersebut. Namun petugas di TPS tersebut tidak dapat menjelaskan identitas warga yang telah menggunakan formulir C-6 atas namanya itu. "Istri dan anak saya diberi kesempatan untuk memilih, sedangkan saya tidak. Sudah saya tanya (alasannya), mereka diam saja," katanya. Mendapatkan pengaduan tersebut, tim pemenangan Jokowi-JK Sumut Iskandar ST yang juga Sekretaris DPW Partai NasDem Sumut turun ke lokasi untuk mempertanyakan kondisi itu. Kepada sejumlah petugas TPS, Iskandar mempertanyakan alasan tidak diberikannya hak warga tersebut untuk menggunakan hak pilih meski tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu. Iskandar juga mempertanyakan penyebab formulir C-6 atau surat undangan memilih untuk Adi Suhendro tersebut yang diberikan kepada orang lain. "Ini sudah pidana. Mengapa formulir C-6 itu bisa diberikan kepada orang lain," katanya. Personel Polresta Medan Brigadir Amril S Nasution yang melakukan pengamanan di TPS tersebut berupaya memfasilitasi dialog antara tim Jokowi-JK dengan petugas TPS. Ketua TPS 4 Kelurahan Anggrung Sahat Marpaung mengatakan, warga yang datang ke TPS cukup banyak sehingga diladeni semua karena membawa formulir C-6. Disebabkan warga yang datang cukup banyak, pihaknya tidak dapat mengenali semuanya. Apalagi banyak warga yang tidak dikenal lagi karena jarang menetap di daerah itu. "Mereka datang, pasti diladeni. Karena membawa formulir C-6, langsung dilayani," katanya. Pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke jajaran panwaslu untuk menentukan boleh tidaknya warga yang formulir C-6-nya itu untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan calon yakni Prabowo-Hatta (nomor urut 1) yang didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKS, PBB, dan PAN. Sedangkan kandidat lain Jokowi-JK (nomor urut 2) didukung PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, Partai Hanura, dan PKPI. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026