
Malaysia Usir 214 WNI Melalui Nunukan

Nunukan, (Antara) - Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir lagi sebanyak 214 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pengusiran WNI ini informasinya pertama kali diperoleh dari Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Kabupaten Nunukan Iptu Indramawan di Nunukan, Kamis. Ia memberitahukan jumlah WNI bermasalah yang akan dideportasi pemerintah Negeri Sabah yang pertama kali pada Juli 2014 ini sebanyak 214 yang diberangkat dari Pelabuhan Tawau, Malaysia, menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres. Pantauan Antara saat WNI bermasalah yang diusir itu di Pelabuhan Tawau, tiba dengan diangkut menggunakan mobil truk sekitar pukul 16.00 waktu setempat dan dikumpulkan terlebih dahulu di dermaga pelabuhan setempat dengan pengawalan staf Konsulat RI dan petugas Imigrasi Tawau sebelum diarahkan naik ke kapal tersebut. Sekitar pukul 17.20 waktu setempat, WNI yang dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan naik kapal dan meninggalkan Tawau sekitar pukul 17.40 wita. Tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.30 wita dengan dijemput petugas Imigrasi Kabupaten Nunukan dan aparat kepolisian KSKP selanjutnya diarahkan menuju terminal pelabuhan untuk didata terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada keluarganya di daerah itu. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, Nasution, dari 214 WNI yang diusir itu terdiri dari 137 laki-laki, 61 perempuan, 11 anak laki-laki dan lima anak perempuan. WNI bermasalah yang dipulangkan sesuai berita acara deportasi yang dikeluarkan Konsulat RI Tawau per 3 Juli 2014, karena kasus keimigrasian, narkotika dan kriminal. Menurut surat Konsulat RI Tawau itu juga disampaikan bahwa pihaknya telah sebelum dipulangkan ke Indonesia terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait di Malaysia terkait pengembalian harta benda WNI yang dititipkan selama menjalani hukuman di pusat tahanan sementara (PTS) Kota Kinabalu dan Tawau serta permasalahan ketenagakerjaan dengan majikan masing-masing. Informasi dari WNI yang diusir tersebut, berasal dari PTS Papar Kota Kinabalu Negeri Sabah sebanyak 120 orang dan sisanya sebanyak 94 orang yang ditahan PTS Air Panas Tawau. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
