Logo Header Antaranews Sumbar

Kontras Surati Menlu Terkait Ratifikasi Konvensi Internasional

Jumat, 7 Desember 2012 23:08 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyurati Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk meminta informasi terkait perkembangan ratifikasi Konvensi Internasional terkait Penghilangan Paksa. "Melalui surat ini, Kontras bersama Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) bermaksud menanyakan informasi perihal perkembangan Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Bagi Setiap Orang dari Penghilangan Paksa," kata Wakil I Koordinator Badan Pekerja Kontras Sri Suparyati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Sri Suparyati mengemukakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Menlu yang telah menandatangani konvensi tersebut pada 27 September 2010 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Ia berpendapat, penandatanganan konvensi itu menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia atas penghormatan HAM secara khusus untuk mencegah terjadinya bentuk Penghilangan Orang Secara Paksa sebagaimana yang telah terjadi pada periode rezim Orde Baru. Apalagi, tindakan penghilangan orang secara paksa seperti yang terjadi masa Orde Baru dinilai telah mengakibatkan berbagai dampak buruk seperti ketidakpastian hukum dan keadilan atas nasib korban dan keluarga korban yang dihilangkan secara paksa tersebut hingga saat ini. "Penting bagi Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi konvensi tersebut,"katanya. Selain itu, ujar dia, hal itu juga sejalan dengan rekomendasi DPR RI yang merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen guna menghentikan praktik penghilangan paksa di kemudian hari. Atas rekomendasi tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia 2011-2014. "Di dalam RANHAM tersebut salah satu penugasannya adalah meratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa yang sedang berjalan pembahasannya oleh instansi teknisterkait," kata Sri Suparyati. Untuk itu, Kontras menekankan penting agar pemerintah segera menjabarkan informasi dan perkembangan perihal melalui Kemeterian Luar Negeri terkait rencana ratifikasi. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026