Polisi Panggil Terduga Pemalsu SK Tenaga Honorer
Selasa, 27 Mei 2014 7:46 WIB
Pulau Punjung, (Antara) - Kepolisian Resor Dharmasraya memanggil dua orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) tenaga honorer Kategori dua (K-2) di daerah itu pada Senin (26/5) dan Selasa (27/5).
Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi di Pulau Punjung, Selasa, mengatakan, polisi telah memanggil dua orang tersangka RN dan YN, terduga pemalsuan SK tenaga honor K2.
"Kami baru memeriksa tersangka yakni YN. sementara untuk tersangka RN direncanakan diperiksa pada Rabu (28/05)," ujarnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan tersangka YN telah dilakukan pada Senin (26/5) dan Selasa.
"Untuk YN, kami telah melakukan pemeriksaan selama dua hari. Penyidik mengajukan sebanyak 27 pertanyaan kepada tersangka YN," ujarnya.
Sementara itu, katanya, sejauh ini untuk keterangan tersangka YN telah dirasa cukup, selanjutnya pemeriksaan untuk tersangka RN pada Rabu (28/5).
Menurut dia, belum diperiksanya tersangka RN dikarenakan keterbatasan penyidik yang dimiliki oleh polisi setempat.
Lebihlanjut dia mengatakan, meskipun tersangka YN sudah menyandang status sebagai tersangka, namun ia tidak tahan. Menurutnya hal tersebut karena berbagai macam pertimbangan diantaranya tersangka punya anak bayi yang baru berumur tiga tahun. Disamping itu YN juga kooperatif atau tidak mempersulit proses pemeriksaan.
"Dengan dasar pertimbangan itulah sehingga YN tidak kami tahan," Katanya. (bib)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026