Jaksa KPK Minta Pengacara Budi Mulya Mundur
Senin, 14 April 2014 18:21 WIB
Jakarta, (Antara) - Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni meminta penasihat hukum Luhut Pangaribuan yang merupakan pengacara mantan deputi Gubernur BI bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik agar mundur.
"Mohon izin yang mulia karena surat ini berkaitan langsung dengan saudara penasihat hukum dalam perkara a quo dan untuk mencegah benturan kepentingan melalui ketua majelis kami mohon kesediaan penasihat hukum untuk melakukan tindakan pengunduran diri dalam perkara a quo," kata ketua jaksa penuntut umum KPK KMS Roni dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Hal ini disampaikan saat Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menjadi saksi untuk Budi Mulya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Surat yang dimaksud adalah surat yang berasal dari Luhut Pangaribuan tertanggal 8 Februari dan 8 Maret 2010 mengenai pertimbangan-pertimbangan yang ia berikan sebagai kuasa hukum Bank Indonesia mengenai pemberian FPJP.
"Ada surat yang ditujukan ke saudara. Itu surat dari Luhut MP Pangaribuan terkait legal memoramdum FPKP ke bank Century?" tanya jaksa Roni.
"Saya lupa," jawab Halim yang saat pemberian FPJP menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI.
"Ketika itu saya ingin mengetahui apakah sebagai direktur DPNP pada waktu itu seperti apa posisi hukum saya," ungkap Halim.
Jaksa Roni kemudian membacakan garis besar pertimbangan dan rekomendasi hukum terkait posisi Halim dan pemberian FPJP tersebut.
"Memberikan pertimbangan hukum antara lain pertama prosedur pemberian FPJP tidak memenuhi PBI dan SE (Surat Edaran) BI, kedua berdasarkan kewenangan yang dimiliki BI telah mengubah PBI dan SE mengenai FPJP melalui forum rapat Dewan Gubernur BI. Perubahan itu tidak dilakukan sesuai prosedur PBI dan hal ini dapat diduga sebagai perbuatan yang menyalahgunakan wewenang," kata jaksa Roni menirukan rekomendasi hukum yang diberikan oleh Luhut.
PBI yang dimaksud adalah No.10/26/PBI/2008 yang ditetapkan pada 30 Oktober 2008 yang menyatakan bahwa syarat suatu bank mendapatkan FPJP adalah rasio kecukupan modal (CAR) adalah sebesar 8 persen, namun PBI itu diubah pada 14 November berdasarkan PBI No.10/30/PBI/2008 sehingga syaratnya hanya membutuhkan CAR positif. Pada hari yang sama juga dikeluarkan Surat Edaran (SE) BI yang mengatur aturan teknis pemberian FPJP kepada Bank Century tersebut.
"Ketiga bahwa permohonan, yang diajukan bank Century adalah permohonan fasilitas repo aset akan tetapi terhadap permohonan tersebut BI malah memberikan fasilitas FPJP, keempat saat pemberian FPJP 14 dan 18 November 2008 posisi CAR yang seharusnya 8 persen diganti positif oleh BI," tambah Roni.
Pertimbangan kelima adalah bahwa aset kredit yang diserahkan Bank Century untuk agunan FPJP tidak sesuai ketentuan agunan 150 persen dari plafon kredit. Keenam yaitu terdapat kesalahan pemberian FPJP yang ditandatangani notaris berupa kekeliruan pencantuman PBI sebagai dasar hukum pemberian FPJP. Ketujuh bahwa pencairan FPJP diberikan BI, meskipun permohonan FPJP tidak sesuai dengan peraturan PBI.
Selanjutnya Luhut juga memberikan sejumlah rekomendasi bila kasus Century ini naik dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pembelaan yang dapat dipersiapkan dan dikembangkan adalah bahwa sesuai pertama mempersiapkan ahli perbankan ekonomi yang menjelaskan keadaan perekonomian dan perbankan Indonesia pada saat itu krisis serta menerangkan untuk mengantisipasi keadaan yang lebih buruk saat itu BI harus mengambil kebijakan-kebijakan sesuai dengan kewajiban hukumnya untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional," tambah Roni.
Rekomendasi selanjutnya adalah mempersiapkan saksi dan dokumen yang dapat menerangkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) sudah membuat kebijakan yang benar sesuai tugas dan tanggung jawab BI.
"Ketiga mempersiapkan saksi dan dokumen yang dapat menerangkan kebijakan-kebijakan untuk penyelamatan perekonomian tersebut memang harus dilakukan di RDG sebagai forum tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan di BI yang bersifat prinsipil dan strategis," jelas Roni.
Selanjutnya Luhut juga menyarankan agar dipersiapkan bukti-bukti berupa surat dan ahli untuk menerangkan pemberian FPJP sudah sesuai dengan PBI.
"Untuk menjadikan alasan a-d bernilai alat bukti dalam pembuktian, maka perlu mempersiapkan Q and A bagi anggota dewan gubernur sejak proses persetujuan dan pencairan FPJP termasuk ahli dan saksi a de charge yang dapat dimasukan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidikan, apakah hal ini betul," ungkap Roni.
"Betul," jawab Halim.
"Apa maksud Q and A?" tanya Roni.
"Kira-kira apa pertanyaan dan jawabannya," jawab Halim.
Namun usai persidangan Luhut menegaskan bahwa ia tidak akan mundur karena ia hanya memberikan pertimbangan hukum kepada anggota Dewan Gubernur BI.
"Q and A itu hanya untuk menggali keterangan dari semua pihak karena advokat juga penegak hukum, saya sedih diminta hukum karena ternyata kejaksaan khususnya jaksa KPK hanya membaca UU KPK dan bukan membaca UU Advokat atau UU lainnya padahal profesi ini dilindungi oleh UU," kata Luhut usai sidang.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026