Mantan Sekjen Deplu Didakwa Merugikan Negara
Rabu, 26 Maret 2014 14:46 WIB
Jakarta, (Antara) - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp11,091 miliar dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional untuk kepentingan terdakwa dan orang lain dan menggunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp4,57 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,091 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK I Kadek Wiradana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Keduabelas kegiatan tersebut dilaksanakan mulai Februari 2004 - April 2005 dengan pola penunjukkan langsung professional convention organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya maupun melaksanakan sendiri tanpa melalui prosedur swakelola yang semestinya dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan seolah-olah menggunakan PCO.
"Setelah selesai pelaksanaan terhadap 12 kegiatan tersebut, terdakwa pada sekitar 2005 di ruang kerja terdakwa memerintahkan I Gusti Putu Adnyana, Warsita Eka dan Fredy Sirait untuk membuat kelengkapan dokumen pengadaan pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada deplu yang dibuat seolah-olah memenui proses pengadaan dan pertangungjawaban keuangan yang seolah-olah sesuai dengan kenyataannya," tambah jaksa.
Dari 12 kegiatan tersebut terdapat selisih nilai pertangungjawaban dengan pengeluaran sebenarnya sebesar Rp12,74 miliar sehingga memperkaya Sudjanan dan orang lain yaitu terdakwa, Sudjanan Parnohadiningrat (Rp300 juta), mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda (Rp440 juta), mantan Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka (Rp15 juta), mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan I Gusti Putu Adnyana (Rp165 juta), Kepala bagian pengendali anggaran Suwartini Wirta (Rp165 juta), Sekretariat (Rp110 juta), Dirjen yang membidangi kegiatan (Rp50 juta), Direktur yang membidangi yaitu Hasan Kleib (Rp100 juta), Djauhari Oratmangun (Rp100 juta), Iwan Wiranata Admaja (Rp75 juta), kegiatan malam kebudayaan pada pertemuan tingkat Menlu ASEAN ke-37 (Rp1,45 miliar), pembayaran pajak 2004-2005 PT Pactoconvex Niagatama (Rp1 miliar) dan pembayaran jasa konsultan fiktif PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo (Rp600 juta).
Dari jumlah Rp12,74 miliar tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp1,65 miliar ke kas negara, sehingga kerugian negara yang tersisa adalah Rp11,091 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Keduabelas pertemuan dan sidang internasional itu adalah pertama Intenational Conference of Islamic Scholar (ICIS) pada 23-26 Februari 2004 di Jakarta dengan kerugian negara Rp1,35 miliar; kedua pertemuan khusus para kepala negara ASEAN, pemimpin negara lain dan organisasi internasional mengenai penanggulangan bencana akibat gempa bumi dan tsunami pada 5-6 Januari 2005 di Jakarta dengan kerugian negara Rp2,64 miliar.
Ketiga, Senior Official Meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting 7-10 Maret 2005 di Jakarta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp72,057 juta; keempat penyelenggaraan SOM ASEAN dan pertemuan Asia Europe Meeting (ASEM) Inter Faith Dialogue 18-23 Juli di Bali yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp550,73 juta; kelima Konferensi High level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) 3-5 Agustus 2005 di Jakarta yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp302,88 juta.
Keenam, pertemuan regional tingkat menteri mengenai Pemberantasan Terorisme di Bali pada 3-5 Februari 2005 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,862 miliar; ketujuh pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group (IAPWG) di Yogyakarta pada 31 Mei-4 Juni 2004 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,518 miliar.
Kedelapan lokakarya pemuda dan kemiskinan di Asia Tenggara di Yogyakarta pada 2-5 Agustus 2004 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,22 miliar; kesembilan sidang Komite Prepcom III Review Conference Nuclear Proliferation Treaty 2004 di Bali pada 14-16 Desember 2004 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp462,97 juta; kesepuluh Dialogue on Interfaith Cooperation di Yogyakarta pada 3-10 Desember 2004 dengan kerugian negara Rp365,86 juta.
Kesebelas pertemuan SOM ASEAN untuk ASEM pada 15-23 Desember 2004 di Bali yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,17 miliar; dan keduabelas SOM I Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika pada 29 Maret-5 April di Jakarta yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,23 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Sudjanan didakwa dengan pasal alternatif yaitu pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; atau dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sudjanan memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang yang dipimpin oleh hakim Nani Indrawati itu akan dilanjutkan pada Kamis (3/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sebelumnya, Sudjadnan juga sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004, ia divonis 20 bulan penjara pada 19 Januari 2011.
Putusan tersebut lebih ringan dari jaksa yang menuntut agar Sudjadnan dihukum tiga tahun penjara.
Menurut hakim, Sudjadnan terbukti menerima uang 200 ribu dollar AS dari Duta Besar RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat, pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan pencairan dana renovasi gedung Kedutaan RI di Singapura sebelum ada persetujuan menteri keuangan. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sekjen ATR/BPN pastikan perencanaan anggaran tahun 2026 matang sejak awal
05 February 2026 17:32 WIB
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN tekankan disiplin perencanaan anggaran
27 January 2026 11:38 WIB
Catatkan capaian positif, Sekjen ATR/BPN paparkan realisasi program pertanahan 2025 mayoritas di atas 100 persen
19 January 2026 11:00 WIB
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN ingatkan capaian kinerja tak sekadar angka
14 January 2026 17:54 WIB
Sinkronisasi program kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN tekankan konsistensi pusat dan daerah
13 January 2026 10:19 WIB
Menyongsong tahun 2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN ajak jajaran kerja bersama dukung program kerja
06 January 2026 15:21 WIB
Resmi ditutup, Sekjen ATR/BPN ingin Rakernas 2025 jadi momentum tata ulang fondasi pelayanan yang lebih baik
10 December 2025 16:53 WIB
Pembangunan IKN masuki tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN siapkan regulasi terkait SDM
13 November 2025 15:07 WIB