Mantan Sekjen Kemlu Minta Megawati Saksi Meringankan
Senin, 10 Februari 2014 16:48 WIB
Jakarta, (Antara) - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat meminta agar mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi saksi meringankan dalam kasusnya.
"Sudah minta Ibu Mega (untuk jadi saksi), namanya bu Mega terserah beliau," kata Sudjadnan di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sudjadnan menjadi tersangka dalam kasus pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005.
Pada 21 Januari 2014 lalu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menjadi saksi meringankan untuk Sudjadnan. Pada pemeriksaan tersebut, Kalla menyatakan bahwa Sudjadnan hanya menjalankan perintah untuk menyelenggarakan konferensi internasional pascabencana tsunami 2004.
"Itu perintah dari negara, ya perintah saya juga," ungkap Kalla.
Sudjadnan juga mengaku bahwa ia hanya melakukan pekerjaan sesuai tanggung jawab yang diberikan kepadanya saat menjadi Sekjen Kemlu.
"Saya tidak ada tunduk kepala, saya melakukan sesuatu untuk kedaulatan negara saya, untuk harkat dan martabat negara saya, kalau saya terkena begini, masalah harkat dan martabat negara lebih penting," tambah Sudjadnan.
Menurut Sudjanan, pada Oktober 2013, Presiden Megawati saat itu memberikan instruksi kepada Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda dan dirinya untuk menyelenggarakan sebanyak mungkin konverensi internasional di Indonesia.
Sehingga pada akhir 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyadi penyelenggara "Special ASEAN Leaders' Meeting of Aftermath of Earthquake and Tsunami in Aceh", Sudjadnan menjadi Sekretaris Panitia Nasional Penyelenggara "Tsunami Summit" dan KTT Asia Afrika.
Hasilnya, Tsunami Summit menggalang sumbangan dana 4,2 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp40 triliun untuk tsunami Aceh, sedangkan biaya pertemuan puncak hanya Rp11,5 miliar, dari pagu anggaran Rp21,5 miliar.
"Saya tidak menerima pemberian apapun dari rekanan, atau aliran dana ilegal untuk keperluan pribadi, tugas-tugas penyediaan barang dilakukan oleh para panitia yaitu kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan Kabag Pelaksana Anggaran Putu Adnyana," ungkap Sudjadnan dalam pernyataan tertulis yang sengaja ia bagikan usai pemeriksaan di KPK.
Artinya, kerugian negara yang menurut KPK mencapai Rp18 miliar pada November 2011 merupakan sangkaan yang belum pasti dan belum melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Sudjadnan ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, mantan Duta Besar Indonesia di Washington DC, Amerika Seriktat itu terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004, ia divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011.
Putusan tersebut lebih ringan dari jaksa yang menuntut agar Sudjadnan dihukum tiga tahun penjara.
Menurut hakim, Sudjadnan terbukti menerima uang 200 ribu dolar AS dari Duta Besar RI untuk Singapura saat itu Slamet Hidayat, pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan pencairan dana renovasi gedung Kedutaan RI di Singapura sebelum ada persetujuan menteri keuangan. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sekjen ATR/BPN pastikan perencanaan anggaran tahun 2026 matang sejak awal
05 February 2026 17:32 WIB
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN tekankan disiplin perencanaan anggaran
27 January 2026 11:38 WIB
Catatkan capaian positif, Sekjen ATR/BPN paparkan realisasi program pertanahan 2025 mayoritas di atas 100 persen
19 January 2026 11:00 WIB
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN ingatkan capaian kinerja tak sekadar angka
14 January 2026 17:54 WIB
Sinkronisasi program kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN tekankan konsistensi pusat dan daerah
13 January 2026 10:19 WIB
Menyongsong tahun 2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN ajak jajaran kerja bersama dukung program kerja
06 January 2026 15:21 WIB
Resmi ditutup, Sekjen ATR/BPN ingin Rakernas 2025 jadi momentum tata ulang fondasi pelayanan yang lebih baik
10 December 2025 16:53 WIB
Pembangunan IKN masuki tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN siapkan regulasi terkait SDM
13 November 2025 15:07 WIB