Dua WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Selasa, 21 Januari 2014 19:21 WIB
Kuala Lumpur, (Antara) - Dua warga negara Indonesia asal Aceh yakni Azhar bin Zakaria dan Ismail bin Ibrahim divonis bebas dan dilepaskan (discharge amounting to acquittal) atas dakwaan kepemilikan narkoba jenis ganja 20 kg lebih (20.052 gram) dengan ancaman hukuman mati.
Kedua WNI ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, Senin (20/1) telah divonis bebas dan dilepaskan (discharge amounting to acquittal)," demikian keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia yang diterima Antara di Kuala Lumpur, Selasa.
Keduanya ditangkap oleh Polisi Malaysia pada 21 Mei 2002 di Kuala Lumpur dan di belakang sebuah mobil sedan yang di dalam bagasinya ditemukan narkoba.
Polisi melakukan penangkapan setelah mengadakan pengintaian di daerah tersebut berdasarkan informasi akan terjadinya aktivitas transaksi narkoba.
Namun pada persidangan tingkat kasasi ini, Pengacara Pembela telah menyampaikan 2 (dua) argumen pembelaan utama kepada Majelis Hakim yaitu Hakim Mahkamah Tinggi telah lalai dalam mempertimbangkan keterangan para terdakwa terkait perbedaan versi proses penangkapan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah gagal menghadirkan saksi material yaitu pemilik mobil sedan saat pemeriksaan pokok perkara yang menjadikan rangkaian bukti terputus.
Setelah mendengarkan argumen tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan berpendapat adanya kecacatan teknis pembuktian dimana terdapat kontradiksi versi proses penangkapan antara para terdakwa dan Polisi.
Majelis Hakim Mahkamah Tinggi dinilai tidak mempertimbangkan dengan cukup dan tidak mengevaluasi dengan baik adanya kontradiksi kesaksian tersebut.
Kegagalan JPU untuk menghadirkan pemilik mobil sedan tersebut juga menyebabkan kasus ini tidak cukup bukti.
Secara Bulat
Berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan secara bulat suara memutuskan menerima permohonan Kasasi para terdakwa dan membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan pidana.
Menindaklanjuti pembebasan tersebut, KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Azhar dan Ismail serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi Malaysia untuk memproses kepulangan kedua WNI tersebut ke Indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dengan dibebaskannya Azhar Bin Zakaria dan Ismail Bin Ibrahim dari ancaman hukuman mati, maka total jumlah WNI di Malaysia yang telah bebas dari ancaman hukuman mati berjumlah 167 orang dan saat ini Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur dan Pengacara masih terus menangani kasus 181 WNI yang terancam hukuman mati. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026