Solok, (Antara) - Tujuh rumah dan sejumlah tanaman di atas lahan tiga hektar rata dengan tanah dalam sekejap oleh escavator petugas eksekusi Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Rabu (15/1). Objek perkara berada di Guguak Rarak, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung. Awalnya ekseskusi sempat memanas akibat dihalangi oleh pemilik bangunan dan keluarga, namun karena berhadapan dengan ratusan petugas kepolisian, yang mengawal ketat eksekusi ini, proses eksekusi berlanjut. Di bawah tatapan mata ratusan masyarakat yang ikut menyaksikan proses eksekusi, proses hukum ini berjalan tanpa kendala berarti. Jalannya eksekusi diawali dengan pembacaan amar putusan oleh Wakil Panitera PN Koto Baru, Marlis, SH selaku juru sita perkara. Objek perkara perdata ini dimenangkan Sarima melawan Syamsunar Dt. Tan Ali, dengan amar putusan Nomor 04/B/J/K/1984/PNKBR, tanggal 25 April 1984, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Sumbar, Nomor : 172/G/B/J/K/1984, tanggal 31 Oktober 1984, sementara permohonan eksekusi diminta oleh Syafri Dt. Tan Jambi, ahli waris Sarima, katanya. Marlis mengatakan, eksekusi perkara perdata ini sempat tertunda sebanyak dua kali akibat adanya gugatan dari pemilik bangunan yang berada di atas tanah perkara, masing-masing tahun 2008 dan tahun 2013. Namun kedua gugatan ini ditolak oleh pengadilan sehingga eksekusi dapat kita lakukan saat ini, katanya. (**/aur/WIJ)


Pewarta : 18
Editor :
Copyright © ANTARA 2024