Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum melarang lembaga survei merilis hasil survei selama masa tenang Pemilu 2014, karena yang melanggar akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda, kata komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin.
"Hasil survei dilarang diumumkan selama masa tenang, serta pelaksanaan penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara ditutup," kata Ferry ketika ditemui di Gedung KPU Pusat, Jakarta.
Lembaga survei yang akan mengumumkan hasil penghitungan cepat harus terdaftar di KPU dengan wajib memberitahukan sumber dana, metodologi dan mencantumkan bahwa hasil penghitungan tersebut bukan hasil resmi penyelenggara Pemilu, yaitu KPU.
"Jadi yang disampaikan lembaga survei harus menyebutkan bahwa itu bukan hasil resmi KPU. Sumber dana juga harus diberitahukan kepada kami dan kami yang akan umumkan ke publik," jelas Ferry.
Sejumlah ketentuan tersebut telah diatur KPU dalam Peraturan KPU mengenai Partisipasi Masyarakat yang saat ini sedang dalam proses perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pelanggaran atas pelarangan rilis survei selama masa tenang, kewajiban membeberkan sumber dana, serta waktu pengumuman hasil penghitungan cepat itu dapat dikategorikan dalam tindak pidana Pemilu," tambahnya.
Bagi lembaga survei yang melakukan rilis pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa "hasil survei bukan hasil resmi dari KPU" akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
Sementara lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
KPU sendiri telah membuka pendaftaran terhadap lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2014. Hal itu dilakukan agar tercipta hasil survei yang independen dan transparan.
Lembaga survei wajib mendaftar ke KPU dan melengkapi seluruh berkas, terkait daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. (*/jno)