Partai Berkuasa Myanmar Usulkan Amendemen Konstitusi
Selasa, 31 Desember 2013 19:26 WIB
Yangon, (Antara/Xinhua-0ANA) - Partai berkuasa di Myanmar, Partai Uni Solidaritas dan Pembangunan (USDP), mengusulkan perubahan 73 ketentuan dan membatalkan 21 ketentuan Konstitusi 2008 menjelang pemilihan umum 2015, kata media setempat pada Selasa.
Keputusan itu, yang diambil pada Senin, hari terakhir dari tiga hari pertemuan komite pusat, termasuk perubahan Pasal 59-f Konstitusi 2008, yang melarang pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi menjadi presiden.
Perubahan tersebut membuka jalan bagi Suu Kyi untuk memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai presiden dengan memungkinkan dua putranya untuk mengambil kewarganegaraan Myanmar sejak suaminya, yang adalah seorang sarjana Inggris, telah meninggal.
Pasal 59-f menyatakan bahwa "Presiden harus sendiri, salah satu dari orang tua, pasangan, salah satu anak sah atau pasangan mereka tidak berutang kesetiaan kepada kekuatan asing, tidak sebagian dari kekuatan asing atau warga negara asing. Mereka bukan orang yang berhak menikmati hak dan keistimewaan subjek pemerintah asing dan warga negara asing".
USDP juga mengusulkan antara lain bahwa "amendemen konstitusi dapat dibuat dengan 75 persen suara setuju dari parlemen".
USDP akan mengirimkan saran terhadap amendemen Komite Bersama parlemen untuk Peninjauan Konstitusi pada Selasa.
Namun, seorang anggota parlemen dari USDP mengungkapkan bahwa ia menerima lebih dari 50.000 tanda tangan terhadap amendemen itu.
Sementara itu, oposisi Komisi Sentral Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) mengumumkan bahwa mereka akan memasuki pemilihan umum mendatang tahun 2015 tidak peduli jika konstitusi diubah atau tidak.
Mengenai masalah konstitusi, NLD telah mencari opini publik tentang pemungutan suara di beberapa daerah, termasuk Yangon, Kawhmu dan Tharyawaddy sejak beberapa bulan terakhir, di mana sebagian besar orang menunjukkan dukungan amendemen Konstitusi 2008 yang ada untuk pemilu yang bebas dan adil 2015.
NLD juga diharapkan untuk menyampaikan kepada parlemen juga pendapat publik yang dikumpulkan melalui jajak pendapat umum pada Selasa. Batas waktu yang ditetapkan oleh Komite Bersama parlemen atas Peninjauan Konstitusi 2008 untuk penerimaan saran dari masyarakat, partai politik dan organisasi sipil mengenai amandemen konstitusi.
Selain itu, NLD juga telah mengirimkan proposal kepada presiden menyerukan pembicaraan segiempat yang melibatkan Aung San Suu Kyi, pemerintah, parlemen dan militer untuk amandemen Konstitusi 2008 menjelang pemilihan umum 2015. (*/WIJ)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Han Dong-hoon, Ketua partai berkuasa Korea Selatan, mengundurkan diri
16 December 2024 13:43 WIB, 2024