Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkap dan menjelaskan secara rinci dasar dari upaya pengamanan aset yang berada di kawasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jalan By Pass Gulai Bancah.

Dalam keterangan tertulis, Pemkot Bukittinggi menegaskan lahan itu merupakan tanah hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya yang sertifikat sebelumnya Buku Tanah Nomor 4840736 Tanggal 1 Mei 1980 dengan Luas lahan 40.000 m2. 
 

Setelah dihibahkan ke Pemerintah Kota Bukittinggi, luas Lahan menjadi 33.972 m2 atas nama Dinas Kesehatan yang beralamat di Jl By Pass Kelurahan Kubu Gulai Bancah sesuai sertifikat Tanah Nomor 22/ 2017 dari Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi tanggal 30 November 2017.

Arsip Kepemilikan Aset Pemkot Bukittinggi. (HO-Pemkot Bukittinggi)

Kelompok masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pihak Penggugat Desmiwarti yang menggugat Sertifikat Tanah Hak Pakai Nomor 22/2017 dari Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.

Adapun hasilnya adalah ;

1.Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 19/G/2019/PTUN.Pdg Tanggal 30 Oktober 2019, Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/2017 atas Nama Pemerintah Kota Bukittinggi.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 26/B/2020/PTTUN.mdn tanggal 14 Agustus 2020, Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 19/G/2019/PTUN.Pdg Tanggal 30 Oktober 2019

3.Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/TUN/2020 tanggal 30 Oktober 2019, “ Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi”.

Setelah dinyatakan menang di Mahkamah Agung, selanjutnya Pemkot Bukittinggi melakukan langkah-langkah untuk pengamanan aset.

Arsip Kepemilikan Aset Pemkot Bukittinggi.(HO-Pemkot Bukittinggi)

Pertama, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor 400.7.20/79/DKK-BKT/26 tanggal 26 Januari 2026 kepada Seluruh individu yang menempati lahan RSUD Bukittinggi, memerintahkan Kepada Pemilik Bangunan yang berada dalam Kawasan RSUD Kota Bukittinggi untuk mengosongkan lahan dalam waktu 30 hari.

Kedua, Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Peringatan Pertama (SP1) Nomor 000.2.3.2/DKK-BKT/26 tanggal 2 Maret 2026, SP1 kepada pemilik bangunan yang berada dikawasan RSUD Bukittinggi untuk mengosongkan lahan dalam waktu 10 hari, jika tidak akan diberikan SP 2.

Ketiga, pada tanggal 9 Maret 2026, sebelum penyampaian SP2, Tim SK4 dari Pol PP, Polres, Kodim dan PM melakukan sosialisasi ke lokasi lahan RSUD yang dihuni oleh kelompok masyarakat dan sudah disampaikan untuk segera mengosongkan lahan sesuai surat yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.

Arsip Kepemilikan Aset Pemkot Bukittinggi.(HO-Pemkot Bukittinggi)

Keempat, Dinas Kesehatan menyampaikan SP2 Nomor 000.2.3.2/178/DKK-BKT/2026 tanggal 13 Maret 2026, SP2 disampaikan kepada pemilik bangunan yang berada dikawasan RSUD Bukittinggi untuk mengosongkan lahan dalam waktu 10 hari, jika tidak akan diberikan SP3. Surat ini disampaikan langsung dengan didampingi Tim SK4 sekaligus menyampaikan secara persuasif kepada masyarakat untuk segera mengosongkan lahan sesuai surat yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.

Terakhir, karena sejak surat awal sampai SP2 belum ada itikad baik dari pihak untuk mengosongkan lahan, selanjutnya Dinas Kesehatan menyampaikan SP3 Nomor 000.2.3.2/189/DKK-BKT/2026 tanggal 26 Maret 2026, SP3 kepada pemilik bangunan yang berada di kawasan RSUD Bukittinggi untuk mengosongkan lahan, jika tidak maka Pemkot Bukittinggi akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rilis Pemkot Bukittinggi

Infografis Dasar Pengamanan Aset Pemkot Bukittinggi.(HO-Pemkot Bukittinggi)