Jakarta, (ANTARA) - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) membantah tudingan ketidaksanggupan membantu Komisi Pemilihan Umum membangun aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Menurut Kepala Teknik Program Pemilu Elektronik BPPT Faisol Baabdullah, pihaknya hanya mengatakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan adanya keterbatasan waktu.
"Kalau kami disebut menyatakan tidak sanggup, itu tidak benar. Memang kami katakan harus perhatikan keterbatasan waktu, tapi itu bukan alasan kami bahwa tidak sanggup," ujar Faisol saat menjadi saksi ahli dalam sidang kode etik dugaan pelanggaran KPU Pusat di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis.
Faisol menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Mei 2012, pihaknya telah memberikan pemaparan terkait sistem aplikasi untuk membantu KPU. Pada saat pemaparan hadir Komisioner dan Staf Sekretariat KPU.
"Kami jelaskan konsep yang coba kami tawarkan ke KPU untuk penggunaan aplikasi. Kami menjelaskan bahwa dalam pengadaan sistem aplikasi penyelenggaraan pemilu, kemampuan SDM KPU harus dipertimbangkan, dan kemampuan parpol juga dipertimbangkan," ujar dia.
Faisol mengatakan bahwa kemungkinan besar ada kesulitan dalam implementasi sistem tersebut lantaran waktu yang terbatas untuk membangun sistem tersebut.
"Bagi kami ada hal yang sifatnya masih abu-abu yakni kesiapan parpol, karena kami tidak tahu persis sejauh mana kesiapan parpol dalam penyediaan datanya. Oleh karena itu kami berencana merancang sistem dengan mengunakan teknik yang kira-kira bisa diterima parpol," kata dia.
Namun menurut dia, pada akhirnya KPU memberitahukan bahwa sistem tersebut akan dikembangkan pihak lain.
Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa BPPT tidak sanggup mengadakan Sipol, sehingga lembaga penyelenggara pemilu itu memilih International Foundation for Electoral Systems (IFES) dalam pengadaan Sipol. (*/sun)