Mataram (ANTARA) - Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro (DPK) menjadi tersangka tambahan dari hasil pengembangan penyidikan kasus pidana narkoba di bawah kendali Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya menetapkan Ajun Komisaris Polisi Malaungi sebagai tersangka.

Status AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus pidana narkoba terungkap dari pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni di Mataram, Rabu.

"AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka," katanya.

Ia menguatkan informasi tersebut dengan menyampaikan bahwa dirinya kini sedang memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya, AKP Malaungi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk AKBP Didik dalam status tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

"Saya masih dampingi pemeriksaan AKP ML (Malaungi) sebagai saksi," ucap dia.

Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus pidana narkoba, Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya pada Selasa (17/2), kliennya menjalani pemeriksaan di hadapan Divisi Propam Mabes Polri untuk persoalan etik AKBP Didik.

"Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin (17/2)," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid yang dikonfirmasi tentang informasi dari kuasa hukum AKP Malaungi, belum memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp.

AKBP Didik sebelumnya diinformasikan secara resmi oleh Mabes Polri berstatus tersangka atas kepemilikan narkoba.

Dari penyidikan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kepala Polres Bima Kota nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan penangkapan dua asisten rumah tangganya, Bripka KIR dan istri Didik, inisial AN. Mabes Polri menemukan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Tim Mabes Polri juga menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026 dengan menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.